Penolakan Klaim Asuransi TKI Capai Rp300 Miliar

Tuesday 26 Feb 2013, 10 : 26 am
jurnalparlemen.com

JAKARTA-Nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih belum jelas dan semakin mencemaskan. Meski sudah ada asuransi, nyatanya, klaim santunan asuransi TKI masih banyak yang belum bisa dicairkan. “Ada potensi santunan asuransi yang sulit dicairkan untuk TKI. Bahkan mayoritas ditolak klaimnya, sekitar Rp300 miliar,” kata anggota Panja Konsorsium asuransi TKI, Poempida Hidaytullah dalam diskusi “Revisi UU PPILN” bersama anggota DPD RI Prof. Dr. Istibsjaroh, dan aktivis buruh migran Erna Murniati di Jakarta, Selasa (26/2).

 

Tak hanya itu, politisi Partai Golkar ini malah meminta konsorsium asuransi yang digunakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Kemenakertrans) ini dibubarkan saja. “Sistem pelindungan terhadap TKI ini, pendekatanya benar-benar menggunakan asuransi. Sehingga benar-benar parah situasinya. Karena itu bubarkan saja konsorsium asuransi TKI,” tambahnya.

 

Oleh karena itu, sambung Poempida, DPR saat ini sedang menyusun  Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja di Luar Negeri (PPILN). Alasannya hal ini semata-mata untuk mempersempit terjadinya ruang komersialiasi dan eksploitasi TKI) di luar negeri. “Revisi UU ini untuk menghindari komersialiasi sekaligus melindungi TKI di luar negeri, meski tak mungkin menghilangkan sama sekali. Termasuk di dalamnya mengenai konsorsium asuransi yang semula hanya satu, ke depan setidaknya ada dua atau tiga konsorsium agar bisa melayani semua terlayani baik,” tandasnya

 

Sementara Istibsjaroh mengakui masih banyak hal yang harus dibenahai dalam masalah TKI dan perlindungannya di luar negeri. Di Saudi Arabia misalnya, karena kurang pengetahuan ketika dihadapkan pada suatu kasus ancaman hukuman mati.“Padahal, kejujuran itu mengancam jiwanya. Masalahnya adalah para TKI ini tidak mampu melakukan pembelaan sama sekali, maka itulah yang perlu dirumuskan dalam revisi UU ini,” terangnya.

 

Sayangnya, sambung Istibsjaroh,  Arab Saudi ini menolak perjanjian (MoU) dengan negara mana pun, sehingga hukuman mati tak bisa dihindari. “Diplomasi pun sulit, kecuali dimaafkan atau mampu menebus dengan sejumlah uang yang ditentukan mereka,” tutur senator asal Provinsi Jawa Timur ini. 

 

Sedangkan Erna berharap revisi UU ini mesti lebih baik lagi dalam pelaksanaannya dari proses rekruitmen di dalam negeri sampai perlindungannya di luar negeri. Masalahnya, memang banyak TKI niatnya asal berangkat ke luar negeri, tanpa mengetahui tujuan negaranya, keterampilannya, persiapannya yang harus dipenuhi dan sebagainya. “Jadi, pembekalan awal dan informasi itu sangat penting bagi calon TKI agar tidak tertipu oleh calo, baik di dalam maupun di luar negeri,” kata mantan TKI asal Hongkong ini.

 

TKI termasuk penyumbang devisi terbesar kedua setelah Migas. Berdasarkan data Bank Indonesia, devisa negara yang dihasilkan melalui TKI di luar negeri tahun 2008 mencapai 6,6 milyar dollar AS, 2009 sebesar 6 milyar dollar AS, dan smester I tahun 2010 mencapai 3,3 milyar dollar AS. Dan, setiap tahunnya TKI yang berangkat ke luar negeri mencapai 450 ribu orang, dan 70 persennya perempuan di sektor domestik atau rumah tangga.**can

Don't Miss

Perkuat Modal, MPPA Siap Private Placement Maksimal 752,91 Juta Saham

Laba Bersih DMMX di Semester I Turun 91,25% Jadi Rp10,13 Miliar

JAKARTA-PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX) pada Semester I-2022, hanya mencatatkan

Hadapi Lebaran, BTN Siapkan Uang Tunai Rp12,5 Triliun

JAKARTA-Seorang Petugas Teller PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, sedang