TANGERANG- Badan Karantina Pertanian (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) berhasil mencegah masuknya hama dan penyakit hewan ke Indonesia. Sepanjang semester 1 tahun 2018, tercatat 18 kasus penegahan berhasil dideteksi.
Hewan dan tumbuhan tersebut, mencoba masuk ke Indonesia melalui lalu lintas produk pertanian antar pulau dari luar negeri.
Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian Banun Harpini, menegaskan, dari 18 kasus pengungkapan itu, 5 kasus diantaranya telah P21.
“Selain menggeber akselerasi ekspor produk, kami juga terus berupaya mendeteksi dan mencegah masuknya hama penyakit baik hewan maupun tumuhan melalui lalulintas produk pertanian antar pulau dan dari luar negeri yang mencoba masuk,” katanya, di gedung 600 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (7/6).
Menurutnya, upaya penegahan hama tumbuhan dan penyakit hewan ini penting dilakukan untuk melindungi tumbuhan dan hewan asal Indonesia.
“Untuk tahun 2017 kemarin, upaya penegakan hukum atas upaya masuknya barang pertanian dan hewan mencapai 20 kasus. 13 kasus diantaranya sudah P21 dan 7 sisanya dalam proses. Sementara tahun 2018 ini sudah 18 kasus yang terungkap,” ucap Banun.
Dari upaya penegahan itu, aneka tumbuhan pertanian seperti Bombay asal Nigeria, Padi dan tumbuhan lain berhasil ditegah masuk ke Indonesia.
“Selain produk dari luar negeri, ada juga penegahan yang berhasil kami lakukan dari dalam negeri ke Indonesia. Ini umumnya karena tidak dilengkapi dokumen resmi, dan tidak memenuhi standar ekspor,” kata Banun.
Kedepan, dia berharap ada sinergi bersama antara pemangku kepentingan dan pihak swasta dalam impor dan ekspor hasil pertanian dan hewan.
“Berbagai upaya pembinaan dan pelatihan bagi pengusaha kita terus lakukan, agar produk kita yang melimpah ini bisa mendatangkan manfaat bagi petani kita dan pihak asing yang menggemari,” pungkasnya. (Raja Tama)