Pubik Pertanyakan MK Soal Kewenangan Sengketa Pilkada

Thursday 6 Feb 2014, 7 : 07 pm
diskusi "Putusan MK dan Keabsahan Pemilu 2014," di Jakarta, Kamis, (06/02/2014)

JAKARTA-Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa pilkada perlu dipermasalahkan. Masalahnya, MK menafsirkan sendiri masalah pilkada ini.

“Coba chek, tugas utama MK,  bukan menangani sengketa pilkada,” kata pengamat hukum tatanegara, Magarito Kamis dalam diskusi “Putusan MK dan Keabsahan Pemilu 2014,” di Jakarta, Kamis, (06/02/2014).

Menurut Margarito,  sengketa pilkada sebaiknya memang dikembalikan ke  Mahkamah Agung seperti dulu.

“Karena itu kewenangan MK harus kembali kepada tugas utama MK yang diatur dalam UUD 45 yaitu berkaitan dengan konstitusi, yakni  sengketa lembaga negara, jadi tidak lagi berkaitan dengan politik praktis memenangkan hasil pilkada,” terangnya.

Lebih Margarito mengakui bangsa ini memang sudah terlatih menyimpang dari konstitusi, seperti yang terjadi di era orde lama dan orde baru. Pemilu 1971 kata dia, Ketua MPRS belum habis masa jabatannya sudah diturunkan oleh Soeharto, ini terjadi pentimpangan konstitusi. Begitu pula pada Presiden BJ Habibie yang diturunkan 1999 juga pelanggaran konstitusi.

Sementara itu, anggota DPR Ahmad Yani menyatakan,  dalam banyak  hal  MK sudah melampaui kewenangan yang diberikan. Tidak heran, apa yang pernah disampaikan  Raja Dangdut Rhoma Irama mengenai lembaga ini supaya dibubarkan, ada benarnya. Sayang saat itu, Rhoma tidak memberi  argumentasi secara akademis  apa alasannya kenapa  MK harus dibubarkan. 

“Sudah terjadi kekacauan setelah keluar keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemilihan umum serentak itu,” paparnya.

Politikus PPP ini mengakui,  sudah terjadi kekeliruan sejak awal  UU mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden ini.

“Partai-partai politik termasuk PPP  dan partainya Pak Yusril, PBB, membiarkan pelanggaran konstitusional,”ujarnya.

Ahmad Yani mengingatkan,  calon presiden dan calon wakil presiden pintu masuknya hanya satu, tidak ada pintu lain, yaitu melalui partai politik. Parpol yang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum(KPU) layak mengajukan capres dan cawapres.

“Tidak boleh dibatasi,”tegasnya. Dikatakan, presidential treshold  atau ambang batas syarat calon presiden itu merupakan pelanggaran yang serius.

Dia meragukan apakah nanti tahun 2019 akan bisa dilaksanakan pemilu serentak 2019  seperti keputusan MK tersebut. Ia juga mempertanyakan lamanya MK memutuskan uji materi UU Pemilu Presiden oleh Effendi  Gazali. Karena itu yani mendesak, MK harus cepat memutuskan gugatan materi dari Yusril Izha Mahendra, tidak perlu berlama-lama seperti memutuskan gugatan sebelumnya.

“Kekisruhan  pelaksanaan konstitusi kita sekarang ini juga andilnya MK,”kata anggota Komisi III DPR ini seraya menambahkan, sesebetulnya permasalahan itu terletak pada presidential  treshold. **cea

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tinjau Vaksinasi di Pelabuhan Tanjung Priok, Presiden: Semoga Para Pekerja Terlindungi

JAKARTA-Usai meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 massal di Terminal Bus Kampung
Erick Thohir

Menteri BUMN Pastikan Karyawan Isoman BUMN di Sumsel Terjamin Obat dan Perawatan

BATURAJA-Menteri BUMN Erick Thohir meminta kepada para direksi perusahaan BUMN