3 Mantan Jenderal Tersangka, Hendardi: Jangan Kaitkan Jiwa Korsa Purnawirawan

Wednesday 12 Jun 2019, 3 : 41 pm
by

JAKARTA-Ketua Setara Institute, Hendardi menilai upaya hukum yang dilakukan Polri dengan menjerat sejumlah purnawirawan TNI dan Polri terkait dugaan makar dan kepemilikan senjata illegal sudah tepat. Karena itu, sudah sepatutnya kasus ini harus dipandang sebagai proses hukum biasa yang tidak perlu dikaitkan dengan korps atau semangat jiwa korsa para purnawirawan.

Seperti diketahui, tiga mantan jenderal terjerat kasus hukum yakni Soenarko, Kivlan Zen dan Sofyan Jacob.

Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI, Soenarko ditangkap atas kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.
Dalam penyelidikan, senjata api itu masih aktif dan bisa digunakan.

Sementara Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditangkap polisi atas perannya mencari eksekutor, menyuruh membeli senjata hingga merencanakan target pembunuhan. Ada nama Wiranto, Luhut Pandjaitan, Budi Gunawan dan Gories Mere dan Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya.

Teranyar, mantan jenderal yang terkena kasus makar ialah Sofjan Jacob. Mantan Kapolda Metro Jaya itu diduga menyebarkan seruan makar melalui sebuah video.

Menurut Hendardi, dalam konteks Pemilu, jiwa korsa hanya dibenarkan untuk membela demokrasi konstitusional yang tunduk pada supremasi sipil melalui Pemilu. “Dan bukan pertunjukan anarki yang mengorbankan jiwa-jiwa yang buta politik, sebagaimana terjadi pada 21-22 Mei lalu,” terangnya.

Hendardi menerangkan pengungkapan aktor-aktor kerusuhan 21-22 Mei 2019 oleh Mabes Polri merupakan salah satu bentuk upaya transparansi Polri dalam penanganan peristiwa hukum guna meningkatkan akuntabilitas penyidikan terhadap beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Betapapun keterangan tersebut diragukan oleh beberapa pihak, pemaparan publik oleh Polri telah memberikan pembelajaran berharga bagi warga negara tentang arti penting demokrasi, kebebasan berpendapat, dan nafsu politik para avonturir politik serta conflict entrepreneur yang beroperasi di tengah kekecewaan sebagian publik dan kerumunan massa,” ucapnya.

Kendati demikian, Hendardi mengaku pengungkapan yang dilakukan oleh Mabes Polri di bawah koordinasi Tim Irwasum Polri, memang kurang ideal untuk memperkuat independensi dibanding misalnya dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tetapi pembentukan TGPF biasanya didasari oleh tidak bekerjanya ordinary institution yang diberi mandat oleh Konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Sepanjang institusi existing sudah bekerja, maka pembentukan TGPF pun menjadi tidak relevan,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Akuntansi Undira Bertekad Telurkan Alumni yang Melegenda dan Siap Bangun Negeri

JAKARTA-Program studi Akutansi Fakultas Bisnis & Ilmu Sosial Universitas Dian

Keberadaan Panja PMN Disinyalir Ganggu Eksitensi BUMN

JAKARTA-Kalangan DPR terlihat tidak kompak dan malah bersitegang sendiri. Hal