3 Pegawai Pajak Jadi Tersangka KPK, Ini Klarifikasi Ditjen Pajak

Sunday 13 Mar 2016, 1 : 42 am
by
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan klarifikasi terkait pemberitaan tentang 3 orang pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun tiga pegawai Ditjen Pajak yang menjadi pesakitan lembaga antirasuah itu bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Tiga.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama menjelaskan ketiga oknum yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus pemerasan kepada wajib pajak, dengan inisial HES, ICN dan SR saat ini bukan merupakan pegawai DJP. Ketiganya sudah diberhentikan Tidak Dengan Hormat sejak 1 Agustus 2014. “Kasus ini didahului dari hasil kerja sama antara Internal DJP dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan yang selanjutnya diserahkan ke KPK,” terang Sekar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (12/3).

Ditjen Pajak jelasnya senantiasa bekerjasama dengan KPK dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya menyelesaikan kasus korupsi di Ditjen Pajak dan upaya pengamanan penerimaan pajak serta menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik KPK untuk menyelesaikan kasus korupsi Ditjen Pajak.

Menurutnya, reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Ditjen Pajak, telah dilaksanakan sejak tahun 2002 melalui pembentukan Kanwil DJP dan KPP WP Besar. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menghilangkan praktik-praktik yang melanggar hukum termasuk korupsi. “Ditjen Pajak terus melaksanakan upaya reformasi birokrasi termasuk perbaikan administrasi perpajakan, kepegawaian dan pengawasan internal. Pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum segera diberhentikan dan diserahkan kepada penegak hukum yang berwenang,” tegasnya.

Dia menjelaskan penetapan tersangka atas ketiga mantan pegawai Ditjen Pajak ini merupakan bukti kesungguhan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum. Hal ini menjadi peringatan bagi pegawai Ditjen Pajak serta para Wajib Pajak agar tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara.

Bahkan untuk mengamankan penerimaan Negara Ditjen Pajak terus melakukan berbagai upaya pembinaan, penelitian dan pengawasan sambil terus menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lain, termasuk Polri, Kejaksaan dan KPK. “Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi dan mendukung sepenuhnya upaya KPK memberantas korupsi dan untuk mensukseskan upaya pemerintah mencapai penerimaan pajak yang optimal bagi Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DPR: Tantangan Gubernur BI Baru, Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

JAKARTA-Anggota Komisi XI DPR-RI, Ecky Awal Mucharam, meminta Gubernur Bank

Presiden Pastikan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN

JAKARTA-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pastikan pemberian Tunjangan Hari Raya