307 Produk Langgar Ketentuan Perlindungan Konsumen

Thursday 31 Oct 2013, 5 : 39 pm
by

JAKARTA-Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan  (Kemendag) menggelar 307 produk yang melanggar ketentuan tentang standarisasi dan perlindungan konsumen. Dari 307 produk, sebanyak  72 persen merupakan produk impor yang didominasi produk-produk elektronika dan alat listrik. Sebanyak 21 persen merupakan hasil produk dalam negeri. Sementara itu, sisanya 7 persen tidak diketahui asal negara pembuatnya.

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan 307 produk ini merupakan hasil pengawasan selama kurun waktu April hingga September 2013 oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag. “Pengawasan dilakukan terhadap produk-produk yang telah diberlakukan Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) wajib, label, dan kelengkapan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan berbahasa Indonesia serta ketentuan lain yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan,” jelas dia saat konferensi pers di Auditorium Kemendag di Jakarta, Kamis (31/10).

Berdasarkan parameter pengawasan, dalam kurun waktu tersebut, Kemendag telah mengidentifikasi sebanyak 112 pelanggaran terkait SNI, 78 pelanggaran terkait manual dan kartu garansi, 78 pelanggaran terkait label, dan 21 pelanggaran terkait dengan ketentuan distribusi. “Diantara 307 produk tersebut, 18 produk diantaranya telah memenuhi persyaratan penandaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wamendag.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Pengawasan Konsumen (SPK) Nus Nuzulia Ishak menambahkan dari hasil pengawasan selama 2013, pihaknya telah mengambil langkah pembinaan dengan memberikan teguran terhadap pelanggaran. “Terutama yang terkait dengan label,” ujarnya.

Sedangkan untuk produk yang terkait dengan SNI, menurutnya, masih dalam pengujian laboratorium dan beberapa produk yang belum dapat teridentifikasi asalnya masih dalam tahap penelusuran.

Pada tahun 2013, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) juga telah melakukan proses penyidikan terhadap beberapa produk telepon seluler yang tidak memenuhi ketentuan manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia. Tim ini juga secara intensif melakukan pengembangan dan pendalaman kasus berdasarkan bukti-bukti yang ada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terhadap produk telepon seluler tersebut, PPNS-PK Kemendag telah memperoleh penetapan sita dari pengadilan dan saat ini prosesnya memasuki tahap pemberkasan. “Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat diperoleh status P.21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” tandas Dirjen SPK.

Lebih lanjut, Krisnamurti menambahkan Kemendag akan terus mengintensifkan kegiatan pengawasan atas produk barang beredar dan jasa di pasar baik melalui pengawasan berkala maupun pengawasan khusus ke sejumlah wilayah dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan pengamanan pasar dalam negeri.

Kegiatan pengawasan ini dilakukan secara sinergis dan terkoordinasi bersama dengan instansi teknis terkait lainnya yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB). Dengan disepakatinya Nota Kesepahaman antara Menteri Perdagangan RI dengan Kepala POLRI, Kepala Staf Angkatan Darat TNI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Karantina (BARANTAN) Kementerian Pertanian dan Badan Intelijen Negara (BIN), maka penanganan pengawasan oleh pemerintah menjadi semakin baik.  “Kerja sama antar instansi pemerintah tersebut merupakan bukti keseriusan kami dalam mengatasi isu-isu perlindungan konsumen. Kami juga akan terus memperkuat langkah Tim TPBB dalam melakukan pengawasan terhadap produk pangan dan non-pangan yang beredar di masyarakat,” imbuh Dirjen SPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ketua Banggar DPR Ingin Subsidi LPG Tepat Sasaran

JAKARTA-Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah menginginkan

Perlu Bimtek Agar Siskeudes Bisa Dilaksanakan Aparat Desa

JAKARTA–Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengungkapkan kendala pengelolaan dana desa