4.171 Pedagang Tanah Abang Belum Punya NPWP

Tuesday 1 Sep 2015, 5 : 41 pm
by

JAKARTA-Perputaran uang di pasar Tanah Abang sangat tinggi mencapai triliunan rupiah per hari. Namun besarnya nilai transaksi perdagangan ini tidak dibarengi dengan kepatuhan membayar pajak. Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyebutkan, tingkat kesadaran pedagang Tanah Abang membayar pajak masih sangat rendah bahkan masih banyak pedagang yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (1/9).

Berdasarkan Data Nomor Objek Pajak (NOP), terdapat 12.970 kios di Pasar Tanah Abang, yang meliputi Blok A, Blok B, Blok C, Blok E, Blok F, Blok G, Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA ) dan Thamrin City.

Namun dari sejumlah kios tersebut jelasnya, hanya 8.799 yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP). Dari 8.799 WP tersebut, sampai Agustus 2015, hanya 13% atau sekitar 1.178 WP yang membayar pajak sesuai PP 46, dengan nilai sekitar Rp 3,98 Miliar. “Ini artinya, hanya 1.178 pedagang yang membayar pajak dengan rata-rata omzet sekitar Rp 42 juta perbulan untuk masing-masing pedagang,” imbuhnya.

Data tersebut menunjukkan di Pasar Tanah Abang, terdapat sekitar 4.171 pedagang yang belum mempunyai NPWP. Sementara, 7.621 pedagang yang sudah mempunyai NPWP namun belum membayar pajak. Padahal berdasarkan informasi yang beredar, perputaran uang di pasar Tanah Abang mencapai triliunan rupiah. “Berangkat dari kondisi yang memprihatinkan inilah Ditjen pajak memandang perlunya dilakukan sosialisasi terhadap pedagang pasar Tanah Abang serta mendirikan gerai layanan terpadu yang berlokasi di dalam pasar Tanah Abang,” tegasnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013, pajak penghasilan bagi UMKM yang memperoleh penghasilan bruto (omzet) kurang dari Rp 4,8 Miliar setahun atau Rp 400 Juta sebulan, mendapatkan kemudahan penghitungan pajak dengan tarif 1% dari penghasilan bruto. Setiap akhir bulan, para pengusaha UMKM cukup hanya menghitung jumlah omzet dan kemudian menyetorkan pajaknya sebesar 1% melalui ATM, Internet Banking, teller Bank atau kantor pos.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kebijakan Ekonomi Tidak Berbasis Resources Base

JAKARTA- Pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Eugenia Mardanugraha meminta pemerintah membuat

Presiden: Impor Jagung, Untuk Menjaga ‘Supply’ dan ‘Demand

GORONTALO-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui disamping telah mengekspor 380 ribu