60% Dana Repatriasi Incar Sektor Properti

Wednesday 20 Jul 2016, 3 : 49 pm
by

JAKARTA-Indonesia sebagai salah satu negara dengan prospek pasar properti yang luar biasa menjadi pilihan untuk membeli properti. Dengan tax amnesty diperkirakan akan banyak transaksi properti dari dana-dana yang saat ini ‘nganggur’. Pajak yang relatif kecil membuat dampak psikologis yang kuat bagi pasar untuk melakukan pembelian properti, khususnya menengah atas.

Pengamat Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan potensi dana repatriasi tax amnesty yang diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun hingga 1 April 2017 sebesar 60% mengincar properti. Dana properti tersebut akan masuk melalui perbankan ataupun pembelian langsung properti. Diperkirakan dana pembelian langsung properti akan memberikan penambahan kapitalisasi pasar properti mencapai Rp 180 triliun yang merupakan nilai yang sangat besar sehingga perkiraan total kapitalisasi pasar menjadi sebesar Rp 380 triliun. “Banyak pihak berharap kebijakan tax amnesty akan memberikan dampak yang luar biasa pada perkembangan ekonomi nasional. Meskipun tidak secara langsung memengaruhi bisnis properti, namun banyak pihak optimis bahwa sektor properti menjadi incaran dari 60% dana repatriasi yang akan masuk Indonesia,” ujarnya seperti dikutip dari akun facebook Ali Tranghanda di Jakarta, Rabu (20/7).

Dengan masuknya dana repatriasi ini akan memberikan dorongan psikologis yang kuat bagi para investor untuk melakukan investasi di properti. Sektor properti menjadi prioritas utama karena dana masuk paling tidak harus mengendap selama 3 tahun dan sektor properti sebagai investasi jangka panjang akan menjadi sebuah pilihan utama dengan peningkatan nilai properti yang semakin bertumbuh. Sektor properti sebagai salah satu lokomotif perekonomian harus menjadi perhatian pemerintah.

Namun dia berharap kehadiran tax amnesty ini harus diikuti dengan insentif bagi para pemodal untuk berinvestasi di sektor ini. Masuknya modal dari luar negeri akan memperkuat struktur pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur dan properti baik di bursa saham maupun di sektor riil. Hal ini sebagian telah dilakukan pemerintah dengan rencana memberikan pengurangan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)  untuk  Dana Investasi Real Estat (DIRE)  sebesar 1% dan PPh 0,5%, yang akan mendorong banyaknya pengembang menerbitkan DIRE.

Di sektor riil, terangnya dengan mekanisme penanaman modal sektor properti harusnya dapat dipermudah sehingga menjadi stimulus masuknya dana di sektor properti untuk menggerakan sektor riil. Dengan modal kuat dari luar maka para investor akan secara jangka panjang memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional sehingga dana-dana yang masuk menjadi sangat bermanfaat. Artinya tax amnesty ini harus menjadi momen kebangkitan perkonomian nasional dengan kebijakan terpadu di semua sektor agar penyerapan dana menjadi sangat optimal. “Sudah banyak perkiraaan keuntungan yang akan dihasilkan dari tax amnesty termasuk masuknya devisa negara berupa pajak,” terangnya.

Dia menjelaskan, ditengah euforia tax amnesty pemerintah harus dapat mengukur dampak negatif yang diperkirakan akan muncul pasca tax amnesty. Pembangunan sektor infrastruktur dan properti akan memberikan dampak luar biasa bagi pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain dengan banyaknya pembelian properti dari dana-dana luar biasa tersebut akan membuat peningkatan harga properti yang juga tinggi. Perkiraan pembelian tersebut juga dilakukan dengan cara cash keras sehingga tidak ada instrumen perbankan yang dapat mengaturnya karena tidak dilakukan secara kredit. Meskipun masih belum dapat dikatakan akan terjadi bubble, namun pastinya harga tanah-tanah akan terdongrak naik, dan pada akhirnya tanah-tanah untuk properti menengah bawah akan semakin langka.

Hal ini akan berdampak bagi semakin sulitnya pemerintah untuk merealisasikan janji sejuta rumahnya. Kewaspadaan ini harusnya sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan sebuah mekanisme pengendalian harga tanah seperti bank tanah yang sejak dulu belum juga tersentuh, dimana sebetulnya bank tanah merupakan faktor strategis dalam pengendalian harga tanah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Lima Rusunawa dan 50 Unit Rusus di Jawa Tengah Diresmikan

JAKARTA- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong

Kolaborasi Bank BTN Dengan AFD Prancis Dalam Pembiayaan Rumah Rendah Emisi

JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN