7.133 Narapidana Jatim Peroleh Remisi

Friday 14 Aug 2015, 9 : 54 pm
by
Sekdaprov Jatim, Dr. H. Akhmad Sukardi

SURABAYA-Sebanyak 7.133 narapidana dan anak pidana pada 38 Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Pemasyarakatan Militer di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan remisi umum, yang diberikan pada setiap tanggal 17 Agustus.

Rinciannya, yang dapat Remisi umum I (remisi sebagian) sebanyak 6.752 orang (besar perolehannya bervariasi masing-masing antara 1 hingga 6 bulan) sedangkan yang mendapat Remisi umum II (setelah dapat remisi langsung bebas) sebanyak 381 orang.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. H. Akhmad Sukardi menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa 2015 dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Jumat (14/8).

Sukardi mengatakan, remisi ini diharapkan menjadi penyuntik semangat bagi para narapidana dan anak pidana untuk merubah hidupnya kearah yang lebih baik, memulihkan kepercayaan diri, dan menyiapkan diri untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat sebagai orang yang “baru”, dalam artian, tidak berbuat hal-hal negatif seperti yang telah dilakukan sebelum masuk penjara.

“Remisi ini harus disyukuri, dan saya wanti-wanti, jangan sampai kembali kesini lagi, disini adalah lembaga penyucian dosa. Tapi jangan kembali lagi, jadilah orang yang luar biasa. Contohlah sosok Anton Medan yang bisa menjadi tokoh masyarakat, mudah-mudahan setelah meninggalkan lapas ini anda bisa menjadi anton-anton medan yang lebih baik lagi, tunjukkanlah kepada masyarakat bahwa anda adalah orang yang baik” katanya.

Senada dengan Sukardi, Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Jatim, I Wayan K. Dusak mengatakan, bagi narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi kemudian dinyatakaN bebas, hendaknya bisa menjadi pelecut semangat untuk menjadi warga negara yang baik dan taat hukum.

“Saya ucapkan selamat berkumpul kembali dengan keluarga dan dapat menjadi warga masyarakat yang baik, berguna, bertanggung jawab dan berperan aktif dalam pembangunan. Cukup sekali saja anda masuk penjara, pengalaman pahit masuk Lapas adalah yang pertama dan terakhir, jangan sampai terulang kembali” pesannya.

Pada kesempatan itu, Sekdaprov Akhmad Sukardi juga berkesempatan menyerahkan secara simbolis surat bebas kepada empat perwakilan narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi Umum II, yakni Ruciatik, Feri Lukastanto, Munawir, dan Teguh Prabowo Zakaria.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bripka Saefudin, Korban Penembakan Begal Motor Dirawat Intensif

TANGERANG-Bripka Saefudin yang korban penembakan pelaku begal motor di Kota

Konvensi Menguras Logistik Kandidat

JAKARTA- Pengamat politik Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius