8 Pemda Ini Syaratkan Kepatuhan Pajak untuk Mendapat Izin

Friday 22 Apr 2016, 3 : 51 pm
by
photo dok pajak.go.id

JAKARTA-Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan delapan pemerintah daerah di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat II pada Kamis (21/4).

MoU ini terkait pemberlakuan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk layanan publik tertentu di daerah Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Bekasi.

Acara penandatanganan MoU dan peresmian KSWP dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Cirebon.

KSWP adalah aplikasi berbasis web yang dijalankan di badan perizinan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pemohon izin (seperti Izin Mendirikan Bangunan dan Tanda Daftar Perusahaan) telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah menyampaikan SPT Tahunan selama 2 tahun berturut-turut. Pelaksanaan program KSWP sendiri merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015.

Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi  menjelaskan pemberlakuan KSWP akan menguntungkan pihak pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Bagi pemerintah daerah, penerapan KSWP akan membantu meningkatkan penerimaan daerah karena KSWP akan dapat menjaring wajib pajak yang belum terdaftar atau wajib pajak yang telah terdaftar namun tidak pernah melaporkan SPT Tahunannya, untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib.

Sedangkan bagi Ditjen Pajak jelasnya, kerjasama tersebut akan menguntungkan karena dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih relatif rendah. “Dengan pemberlakukan KSWP pada layanan publik yang dilaksanakan badan perizinan di pemerintah daerah akan membuat masyarakat pemohon izin dipaksa untuk patuh dan sadar akan kewajiban perpajakannya,” terangnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan selama ini hampir seluruh masyarakat baik itu perorangan maupun badan hukum telah menikmati layanan publik yang disediakan pemerintah. Namun kontribusi masyarakat penikmat layanan publik tersebut masih kurang atau bahkan tidak ada sama sekali untuk membiayai layanan publik yang mereka nikmati yang 75% bersumber dari penerimaan pajak. “Akan sangat sulit untuk menyelenggarakan layanan publik yang baik tanpa didukung dengan pembiayaan yang memadai dari peran masyarakat dalam membayar pajak,” imbuhnya.

Ditjen Pajak mengharapkan di waktu yang akan datang KSWP akan diterapkan secara lebih luas sehingga dapat mencakup setiap kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan perizinan sehingga masyarakat yang tidak berkontribusi pada layanan publik yang dinikmatinya, tidak akan diberikan izin apapun sebelum kewajiban perpajakannya diselesaikan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Asosisasi Industri Baja Apresiasi Upaya Kemenperin Perbanyak SNI Wajib

JAKARTA-Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (Indonesian Iron and Steel

Pulihkan Hak Negara, Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Aset Properti Tanah Eks BLBI

JAKARTA-Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank