Absen Sidang Gugatan Harimau Jokowi, Capres Prabowo Abaikan Tanggungjawab Kepentingan Publik

Thursday 21 Feb 2019, 5 : 49 pm
Petrus Salestinus
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus

*) Petrus Selestinus

Sebagai seorang Calon Presiden RI 2019, sikap dan tindakan Prabowo Subianto berupa tidak memenuhi panggilan sidang pertama Perkara Gugatan Perdata No. : 76/Pdt.G/2019/PN.JAK.Sel Tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan/atau tanpa memberi kuasa dengan Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukumnya untuk mewakilinya dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dimaksud, merupakan sikap dan tindakan yang tidak ber-Etika dan tidak menaruh rasa hormat terhadap Martabat Lembaga Peradilan serta tidak menghargai Kepentingan Publik yang sedang digugat. 

Memang di dalam ruangan sidang ada beberapa orang yang hadir dan mengaku sebagai Kuasa Hukum Prabowo Subianto sebagai Tergugat I, akan tetapi karena kehadirannya tanpa disertai dengan Surat Kuasa Khusus untuk mewakili Letjen. TNI (Purn). Prabowo Subianto, baik sebagai Capres 2019 maupun sebagai Ketua Umum DPP. PARTAI GERINDRA, maka Majelis Hakim menganggap Letjen TNI (Purn). Prabowo Subianto tidak menghadiri persidangan perdana perkara Gugatan tersebut. Ketidakhadiran Letjen TNI (Purn). Prabowo Subianto, pertanda rendahya tanggung jawab seorang Capres terhadap kepentingan publik dan rendahnya kapasitas kenegarawanan seorang Capres.

Begitu pula dengan DPP. PARTAI GERINDRA sebagai Tergugat II dan Badan Pemenangan Nasipnal (BPN) Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Uno atau Paslon Nomor Urut 02, sebagai Tergugat III, yang meskipun telah dipanggil secara patut oleh Majelis Hakim, namun sama sekali tidak memenuhi panggilan persidangan tanpa memberikan alasan tentang ketidakhadirannya bahkan tidak mengirim Kuasa Hukumnya untuk memenuhi panggilan Majelis Hakim dalam perkara Gugatan Perdata PMH No. 76/Pdt.G/2019/PN.JAK.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimaksud. 

Padahal gugatan yang dilayangkan oleh Ormas HARIMAU JOKOWI bermuatan kepentingan publik, sehingga menuntut pertanggungjawaban atas hak-hak publik yang dirugikan akibat ucapan dan sikap seorang Letjen TNI (Purn). Prabowo Subianto yang tidak mengandung kebenaran (Berita Hoax) dan berdampak menimbulkan ketidak percayaan publik yang meluas terhadap pelayanan publik yang diemban oleh Pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta sebagai Rumah Sakit Pemerintah yang dengan sungguh-sungguh telah memberikan pelayanan terbaiknya keoada pasien cuci darah bagi warga di seluruh DKI Jakarta bahkan di luar Jakarta.

Pihak yang menjadi korban akibat Berita Hoax yang diucapkan oleh Letjen TNI (Purn). Prabowo Subianto adalah Pemerintah, RS. Cipto Mangunkusumo, Para Pasien Cuci Darah dan Masyarakat. Oleh karena itu Ormas Harimau Jokowi, atas nama kepentingan masyarakat langsung melayangkan gugatan PMH terhadap Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto, sebagaiTergugat I,DPP. PARTAI GERINDRA, sebagai Tergugat II, Badan Pemenangan Nasional, sebagainTergugat III danpihak RSCM sebagai Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 21 Januari 2019, yang persidanannya baru dibuka pada tanggal 19 Februari 2019, dengan total tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 1, 5 Triliun sebagai kerugian materiil dan immateriil. ***

*)Koordinator Kuasa Hukum Menggugat (Harimau Jokowi)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Maksimalkan Efek Ekor Jas, Pengamat: Idealnya Pasangan Ganjar-Airlangga

JAKARTA-Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah mengatakan, KIB dan Partai
Respons Usulan Kementerian BUMN, Sejumlah Ekonom Nilai BBTN Layak Terima PMN

Dukung Program Sejuta Rumah, DPR Restui Rencana Rights Issue BBTN

JAKARTA-PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) menjadi salah satu