Ada Bukti Praktik Kartel Daging Sapi

Monday 23 Sep 2013, 6 : 28 pm

JAKARTA-Praktek kartel daging sapi bukan isapan jempol. Karena tekah ditemukan dua bukti terjadinya kartel di dalam perdagangan pasar. Karena itu beberapa pihak terkait kartel daging sapi terus didalami. “Daging sapi masih sampai penyelidikan dan target penyelidikan ada dua alat bukti,” kata Kepala Biro Humas Komisi Pengawasan Persaingin Usaha (KPPU) Ahmad Junaidi,  di Jakarta, Senin (23/9)

Menurut Junaidi, praktik kartel dalam penjualan daging sapi cukup unik. Pasalnya pasokan daging sapi bisa diproduksi dari dalam negeri dengan jumlah yang cukup besar, tanpa perlu melakukan impor. “Daging agak unik karena ada komoditi domestik. Jadi beda dengan Bawang Putih dan Kedelai yang prioritas dari impor,” ungkapnya

KPPU pun saat ini menyelidiki indikasi munculnya praktek kartel berasal dari kebijakan yang lemah atau memang sudah dilaksanakan sejak lama meski peraturan kebijakan sudah diubah. “Nah daging ini butuh pengkajian mendalam karena kita perlu melihat apakah kartel atau implementasi kebijakan yang lemah,” terangnya

KPPU telah melakukan penyelidikan dugaan praktek kartel daging sapi sejak awal tahun. Dari Importir, distributor, feedlotter dan RPH sudah dipanggil ke KPPU untuk diperiksa.

Data Kementerian Perdagangan menyebutkan ada sekitar 12 perusahaan yang mengajukan impor sapi siap potong dengan jumlah 72.500 ekor. “Pada saat ini kita sedang cek kelengkapan dokumen,” kata Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kemdag, Arlinda Imbang di Jakarta

Kemdag telah menetapkan harga referensi daging sapi untuk menentukan impor sapi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46/2013 itu, harga referensi daging sapi sebesar Rp 76.000 per kilogram (kg). Namun, sampai hari ini harga daging masih tinggi, yakni Rp 85.000-Rp 90.000 per kg sehingga pasokan perlu ditambah.

Kemdag masih belum tahu berapa banyak alokasi izin impor yang diberikan kepada para pengusaha untuk mengimpor sapi siap. Alasannya, Kemdag masih harus menunggu persetujuan teknis dari Kementerian Pertanian (Kemtan). Jika persetujuan teknis dari Kemtan sudah didapatkan, Kemdag baru bisa menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI).

Sebelumnya, dalam upaya menstabilkan harga daging sapi saat Ramadhan dan pasca lebaran, Kemdag telah telah memberikan izin impor sapi siap potong sebanyak 24.750 ekor kepada kurang lebih sembilan perusahaan.

Adapun sembilan perusahaan importir sapi siap potong tersebut adalah PT Bina Mentari Tunggal, PT Legok Makmur Lestari, PT Andini Karya Makmur, PT Agro Giri Perkasa, PT Rumpinary Agro Industry, PT Lembu Jantan Perkasa, PT Pasir Tengah, PT Agri Satwa Kencana, PT Tanjung Unggul Mandiri.

Berdasarkan data Kemdag kuota impor yang diberikan oleh importir siap potong tersebut paling banyak diterima oleh PT Bina Mentari Tunggal dengan jumlah 6.500 ekor dan PT Pasir Tengah sebanyak 4.000 ekor. **cea

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Senator NTT: Generasi Muda Harus ‘Membumikan’ Nilai-nilai Kebangsaan

JAKARTA-Generasi muda memiliki peran sentral dan harus menjadi garda terdepan
Sawit telah memperoleh konsesi lahan dalam jumlah sangat luas. Lebih dari 13 juta hektar

Melindungi Pelaku Kejahatan Keuangan

Oleh: Salamuddin Daeng Perlakukan pemerintah Indonesia terhadap pelaku kejahatan keuangan