Ada Investor Asing Berminat Beli SBI US$20 Miliar

Thursday 26 Jul 2018, 7 : 43 am
Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Donny Imam Priambodo

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) diminta menggaet investor-investor besar dari luar negeri agar mau menanamkan dananya di Indonesia.

Bisa saja investor besar ini dirayu untuk membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

“Saya pikir BI punya cara jitu untuk merayu investor besar ini, terserah saja mau pakai instrumen mana, entah SBI atau SBN,” kata anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Perlunya investor-investor raksasa ini, kata anggota Fraksi Nasdem, semata-mata untuk meredam gejolak rupiah yang berkepanjangan.

“Rupiah perlu distabilkan, supaya tidak membingungkan pengusaha. Dengan begitu, dunia usaha bisa merencanakan bisnisnya dengan baik,” tambahnya.

Saat ditanya berapa dana yang akan dibawa sejumlah investor besar, Donny memprediksi setidaknya ada sekitar US$20 Billion (20 Miliar Dolar).

“Itu perkiraan saya, cukup bisa meredam rupiah. Karena kalau BI intervensi terus, mau tak mau menguras cadangan devisa negara,” terangnya.

Menurut Donny, BI sekali melakukan intervensi terhadap rupiah, mengeluarkan puluhan triliun. “Tidak mungkin, BI lakukan intervensi terus menerus,” ucapnya.

Disinggung perilaku investor besar, Donny mengaku biasanya mereka tak mau ribet dan tak mau pusing dengan berbagai aturan.

“Saran saya, tawarkan saja membeli SBI dengan bunga yang menarik. Namun SBI itu tak perlu dilelang seperti SBN. Karena kalau dilelang, mereka tidak mau, dan bisa menjadi tidak tertarik,” tandasnya.

Seperti diketahui Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa Sertifikat BI (SBI) bisa dimiliki oleh pihak asing. Namun, hal tersebut baru terealisasi sekitar satu minggu atau tujuh hari setelah ditahan bank.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Nanang Hendarsah mengatakan SBI dibeli oleh bank peserta operasi moneter terlebih dahulu.

Setelah tujuh hari, bank diperbolehkan menjual ke bank asing atau individu asing.

“Bank yang menang kemarin diharuskan menahan dulu selama tujuh hari, setelah tujuh hari boleh dijual ke pihak lain, termasuk asing,” kata Nanang di kantor BI, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).

Pihak asing yang memegang SBI juga harus menahan kepemilikannya tujuh hari lagi setelah berikutnya bisa dijual.

“Begitu juga asing, dia beli dan harus di-hold tujuh hari baru boleh dijual. Jadi memang dilakukan holding supaya SBI tidak digunakan keluar masuk dalam jangka pendek,” sambung dia.

Nanang mengungkapkan, penerbitan SBI juga menjadi instrumen tambahan yang dilakukan oleh otoritas moneter.

Pasalnya, SBI merupakan instrumen yang baru saja diaktifkan kembali.

“Sekarang pada intinya semacam kebijakan inflow manajemen saja, lelang SBI itu tidak ada perubahan fitur instrumen, tetap sesuai ketentuan berlaku, sekarang kita aktivasi,” jelas dia.

Dia menjelaskan, dari hasil lelang SBI yang sudah dilakukan pada 23 Juli 2018 belum ada yang jatuh ke pihak asing.

Namun, Nanang memastikan bahwa kepemilikan asing pun akan terkontrol penuh kepemilikannya oleh BI.

“Pemenang lelang kemarin baru bisa menjual tujuh hari ke pihak asing, bank asing juga harus tahan tujuh hari. Tetapi semua pengalihan domestik ke asing kita tahu, nama dan sebagainya,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hari ini Saham BBCA Hasil Stock Split Resmi Diperdagangkan

Catat Jadwal Pembagian Dividen Final BBCA Senilai Rp14,8 Triliun

JAKARTA-PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) berencana membayarkan dividen tunai

IMI Harus Dinahkodai Tokoh Muda Berpengalaman Otomotif

JAKARTA-Ikatan Motor Indonesia (IMI) akan menggelar Musyawarah Nasional (MUnas) untuk