Ada Titik Terang Dalam Kasus Pencetakan Sawah BUMN 2012

Thursday 12 Oct 2017, 7 : 13 pm
kompas

JAKARTA-Kasus dugaan korupsi proyek percetakan sawah Kementerian BUMN pada 2012 mulai menemukan titik terang. Oleh karena itu, kasus proyek tersebut harus dilihat secara menyeluruh. Artinya, mulai dari pembuat kebijakan, tim pengarah, penanggungjawab, operator program, sampai pada penentuan Konsultan Pengawas dan Kontraktor konstruksi. “Posisi Ibu Upik hanya ditugasi dan menjalankan perintah jabatan,” kata Kuasa Hukum Upik Rosalina Wasrin, Drs. Alfons Loemau SH, MSi MBus, mengutip laman teropongsenayan.com di Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Seperti diketahui, mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin ditahan Bareskrim Polri, Kamis (13/7/2017). Upik menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembukaan lahan sawah fiktif di Ketapang, Kalimantan Barat pada tahun 2012 hingga 2014.

Menurut Alfons Loemau, seharusnya berbagai pihak juga ikut bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Karena memiliki masing-masing kewenangan. Apalagi dalam manajemen proyek cetak sawah, posisi Upik hanya meneruskan pekerjaan Kaharuddin. Seperti diketahui Kaharudin yang menjabat Direktur Utama PT Sang Hyang Seri saat itu, diberhentikan karena tersangkut kasus hukum. “Soal perintah jabatan diatur dalam KUHP pasal 51 ayat 1, mengatakan bahwa tidaklah dapat dihukum, barangsiapa melakukan suatu perbuatan untuk melaksanakan suatu perintah jabatan, yang diberikan oleh kekuasaan yang berwenang,” tegasnya.

Proyek cetak sawah dapat terealisasi berdasarkan SK nomor S-133/MBU/2012 yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, pada tanggal 19 Maret 2012. Pada saat SK cetak sawah diterbitkan, yang menjadi Presiden Direktur PT Sang Hyang Seri adalah Eddy Budiono. Kemudian Eddy Budiono digantikan oleh Kaharuddin. Upik ditunjuk menjadi pengganti Kaharuddin pada tanggal 13 Februari 2013, dengan SK Nomor : SK-141/MBU/2013. “Pada saat menjadi Direktur Utama Sang Hyang Seri inilah, Upik meneruskan pekerjaan program cetak sawah dari pendahulunya yang ditugaskan Menteri BUMN,” jelas Alfons.

Alfons menjelaskan lagi, ketika menjadi Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik melakukan evaluasi proyek cetak sawah yang dijalankan oleh kontraktor PT Hutama Karya, PT Brantas Abipraya dan diawasi oleh konsultan PT Yodhya Karya atas design dari konsultan PT Indra Karya. Setelah Upik melihat hasil evaluasi itu, bahwa proyek cetak sawah tidak berjalan sesuai dengan target, termasuk harga satuan biaya cetak sawah per hektar pun menjadi korban pemangkasan upik.

Kemudian Upik melakukan addendum serangkaian terhadap perjanjian-perjanjian dengan BUMN – BUMN yang terlibat dalam proyek cetak sawah. “Tujuannya adalah melakukan efisensi dan menyesuaikan kemampuan dari para kontraktor tersebut,” jelas Alfons.

Upik sebagai Direktur Utama pelaksana proyek cetak sawah, tidak bisa menghentikan program. “Karena tidak punya kewenangan untuk memberhentikan proyek tersebut,” tuturnya, yang dicanangkan dan ditetapkan oleh menteri BUMN,” tuturnya.

Justru Upik melihat jika perjanjian yang lama tetap dijalankan, maka akan terjadi ketidakmungkinan pencapaian target. Maka kemudian sebagai Direktur Sang Hyang Seri melakukan amandemen amandemen tersebut sebagai wujud dari pertanggungjawaban jabatannya. Yakni addendum yang berupa persempitan/pengecilan target lahan luasan dan besaran nilai kontrak.

Progres kemajuan cetak sawah sesuai dengan manajemen proyek dilaporkan secara berkala kepada tim penanggungjawab program BUMN BL peduli 2012 yakni Pandu Djajanto. “Jadi apapun yang dilakukan oleh Upik pada saat menjalankan program cetak sawah disampaikan kepada penanggungjawab program,” jelas Alfons.

Termasuk ketika melakukan addendum pun, Upik melaporkan kepada penanggungawab program, dan sudah tentu kepada Pembina BUMN Agri yaitu Mohammad Zamkhani, sebagai deputi bidang Industri Primer Kementerian BUMN. Sayangnya Upik diberhentikan pada tahun 2014, sebelum menyelesaikan program percetakan sawah. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

KPUD Yogyakarta Harus Bersih Dari Intervensi

YOGYAKARTA-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Yogyakarta harus menjamin bahwa hasil

PUPR Targetkan Program Satu Juta Rumah Pada 2018 Lebih Tinggi Dari 2017

JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan capaian Program