JAKARTA-Dalam RUU Pemerintah Daerah (Pemda) ada wacana untuk mengembalikan kewenangan masalah pemberian ijin kuasa pertambangan kepada Gubernur. “Ini ada wacana ke arah itu, jadi pemberian ijin untuk pertambangan itu tidak lagi di Bupati atau Walikota,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Chatibul Umam Wiranu kepada Berita Moneter.com di Jakarta, Selasa, (28/1).
Menurut mantan Ketua Ansor ini, pemberian kewenangan yang lebar kepada gubernur ini, sebenarnya lebih mengedapankan desentralisasi dalam sistem presidentil. “Idealnya otonomi daerah, memang demikian,” ujarnya seraya menambahkan wacana dalam RUU Pemda ini ditargetkan selesai tahun ini. “Sekitar Pebruari 2014 lah,”
Namun saat ditanya apakah kewenangan itu malah membuat kebingungan investor, Umam mengakui memang kebanyakan investor lebih menginginkan kepastian hukum. “Inikan masih wacana di RUU Pemda, jadi tergantung pembahasan nanti,” terang politisi Partai Demokrat.
Umam tak membantah ada beberapa pemikiran yang menginginkan agar gubernur hanya sekedar mengetahui saja, terkait pemberian ijin pertambangan. “Bisa juga gubernur hanya diberi kewenangan sekitar 10% dalam hal ijin pertambangan,” pungkasnya. **cea