Aetra : Payung Hukum Kerjasama Swasta dan Pemkab Tangerang Jelas

Wednesday 1 Nov 2017, 9 : 51 pm

TANGERANG-PT Aetra Air Tangerang menyatakan memiliki dasar hukum yang jelas dalam melaksanakan usaha air bersih di Kabupaten Tangerang.

Demikian diungkapkan Humas PT Aetra Air Tangerang, Ira Indirayuni. “PT Aetra Air Tangerang telah memenuhi enam prinsip dasar pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya yang mengembalikan pengolaan air ke UU no 11 tahun 1974,” kata Ira melalui whatsapp kepada wartawan, Rabu (1/11/2017).

Ira menambahkan, kerjasama antara Aetra Tangerang dan Pemkab Tangerang yang telah berlangsung sebelum pembatalan UU No. 7 tahun 2004 tentang sumber daya air (SDA) akan tetap dihormati hingga akhir masa kerjasama. “Saat ini payung hukum kerjasama pemerintah swasta antara Aetra Tangerang dan Pemkab Tangerang adalah PP no 122 tahun 2015 yang merupakan peraturan pelaksana UU no 11 tahun 1974,” katanya.

Lebih lanjut, Ira menyatakan, dalam hal pelayanan, Aetra Tangerang telah memberikan akses air minum perpipaan pada 475.764 warga Kabupaten Tangerang, yang sebelumnya sama sekali belum terjangkau oleh pelayanan air minum perpipaan PDAM TKR. “Aetra Tangerang juga menyuplai air curah kepada PDAM TKR untuk membantu perluasan akses terhadap air minum perpipaan,” katanya.

Ira menjelaskan, enam prinsip dasar batasan pengelolaan sumber daya air yaitu pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air. “Negara harus memenuhi hak rakyat atas air, dan akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri; kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan pasal 28 H ayat 1 UUD 1945,” katanya.

Menurutnya, pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak; prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD;,dan pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.

Sebelumnya, terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan pengelolaan air ke UU No 11 tahun 1974, Ketua LSM Gabungan Akssi Rakyat untuk Konstitusi Korupsi Kolusi dan Nepostisme (GARUK KKN) Agus Sahrul Rijal, meminta segala bentuk swastanisasi pengolahan air di wilayah Tangerang yaitu di Kota dan Kabupaten Tangerang dihentikan. “Mencermati keputusan MA, maka segala bentuk swsatanisasi pengolahan air harus dihentikan dan dikembalikan ke pemerintah daerah dalam hal ini melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (1/11/2017).

Hal senada diungkapkan oleh Hendri Zein, Ketua Lembaga Aksi dan Studi Kebijakan Publik Indonesia (LAKSI) yang menyatakan, bahwa swastanisasi air merupakan bentuk penelantaran pemerintah terhadap hak dasar rakyat untuk mendapatkan pelayanan dalam kebutuhan hidup utama, yaitu memperoleh air bersih. “Harus memang swastanisasi ini dilarang, karena merugikan masyrakat, karena harga air yang ditawarkan tentunya lebih mahal dari milik PDAM, hal inilah yang kemudian menjadi dasar para konsumen di DKI Jakarta melakukan gugatan ke MA dan mereka ternyata menang, MA mengaabulkan permohonan mereka kalau pengelolaan air menjadi tanggung jawab pemerintah,” kata Hendri.(gung)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kasus Persekusi Haddad Alwi, Cyber Indonesia Minta Polisi Turun Tangan

JAKARTA-Kejadian persekusi yang dialami Habib Haddad Alwi Assegaf atau yang
DBS Bank

Bank DBS Indonesia Kembali Adakan Program SE Bootcamp

JAKARTA-Bank DBS Indonesia melalui DBS Foundation bersama Instellar menghadirkan program