Agus Rahardjo, Minta Maaf Tidak Cukup

Wednesday 13 Sep 2017, 12 : 01 am
by
Direktur Eksekutif EmrusCorner, Emrus Sihombing

Oleh: Emrus Sihombing

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR-RI dengan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat meninggi. Silang pendapat sempat mewarnai sidang. Salah satu topik perdebatan hangat mengenai pernyataan dari Ketua KPK, Agus Raharjo (AR) tentang Obstruction of Justice (merintangi penyidikan).

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI menolak pernyataan tersebut. Bahkan beberapa media masa mengutip penolakan keras dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI.

Masinton Pasaribu, dari Komisi III DPR RI, protes keras tentang isi surat dari KPK. “Kalau bukan datang dari pimpinan lembaga negara, kalau dari masyarakat biasa, saya maklum. Pimpinan lembaga negara dia memiliki implikasi apa pun, apa yang Pak Agus sampaikan tadi, mempertimbangkan ketika surat pertama kepada Pansus, surat resmi KPK itu juga nadanya sudah ancaman Pak, obstruction of justice ,” kata Masinton.

Anggota Komisi III DPR RI lain, yaitu M Misbakhun meminta surat dari KPK berisi obstruction of justice itu ditarik.

Protes keras dari sejumlah anggota DPR RI tersebut direspon dengan minta maaf dari Ketua KPK, AR dan menyadari obstruction of justice tidak bisa kepada lembaga, tapi seseorang yang menghalangi proses penyidikan.

 

Merujuk pada pengakuan Ketua KPK, AR bahwa obstruction of justice hanya ditujukan kepada seseorang yang menghalangi proses penyidikan, bukan kepada lembaga, maka tidak cukup hanya minta maaf, tetapi harus dipertanggungjawabkan ke lembaga DPR-RI.

Bila tidak dipertanggungjawabkan oleh AR, bisa saja DPR RI mengkaji kemungkinan menggunakan hak menyatakan pendapat kepada Ketua KPK, AR.

Selain itu, surat formal harus ditarik dengan surat formal. Sangat tidak setara jika hanya menyampaikan minta maaf melalui lisan.

Kemudian, sejatinya dilanjutkan dengan pertangungjawaban moral dari AR, misalnya mengajukan pengunduran diri dari komisioner KPK.

Sebab, dari sudut komunikasi, apa yang sudah disampaikan kepada orang lain atau publik akan selalu “berbekas” di peta kognisi atau persepsi khalayak, apalagi telah terliput oleh media massa, maka tuduhan tentang obstruction of justice sudah tidak bisa ditarik sekalipun dengan minta maaf. Untuk itu, sangat diperlukan pertanggungjawaban moral dari seorang AR kepada publik.

Penulis adalah Direktur Eksekutif EmrusCorner

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kembangkan Bandara Kediri, GGRM Tambah Modal Rp2 Triliun ke Anak Usaha

JAKARTA-PT Gudang Garam Tbk (GGRM) memutuskan untuk mengambil sebanyak 2

PDIP Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus Soal Gugatan Partai Prima

JAKARTA-Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto langsung melakukan