Ahok: Reklamasi Atas Perintah Undang-Undang

Monday 25 Jul 2016, 9 : 17 pm

JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan reklamasi pantai utara Jakarta itu dilakukan atas perintah Undang-Undang (UU). Proyek reklamasi juga sangat diperlukan untuk pengembangan kawasan pantai utara Jakarta. “Bahkan dalam Keppres sudah diatur bentuk pulaunya,” katanya saat menjadi saksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja, Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) di Jakarta, Senin (25/7).

Kepada Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat sidang di PN Tipikor Jakarta, Ahok mengungkapkan, pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Keppres No 52 Tahun 1995 tentang pengembangan pantai utara Jakarta.

Dikatakan Ahok, masalah reklamasi ini Pemprov DKI Jakarta memiliki kerjasama dengan PT APL menyangkut dua kerjasama pembangunan pulau. “Kami ada perjanjian kerjasama, ada dua pulau. Ada pulau Muara Wisesa dan Jaladri Kartika Paksi,” tambahnya

Dengan perjanjian kerjasama pembangunan dua pulau tersebut, lanjut Ahok, PT APL selaku pengembang dibebankan kewajiban CSR (corporate social responsibility) antara lain membangun rusun dan lain-lain. “Proyek-proyek Pemprov DKI yang dikerjakan oleh Agung Podomoro, ada beberapa kewajiban seperti rusun, Jadi pengembang punya kewajiban untuk bangun rusun,” tuturnya.

Diskresi

Ahok juga menegaskan punya diskresi menentukan angka kontribusi 15% tambahan untuk pengerjaan proyek reklamasi. Kendati tidak merinci penegasannya, Ahok menekankan angka 15% yang diputuskannya tidak turun dari langit tetapi melalui kajian. “Bukan asal ngomong namun dari hasil kajian,” katanya.

Ahok mengatakan, diskresi kontribusi tambahan 15% dilakukan untuk menghindari investor maupun pemda dari kerugian karena regulasi yang belum jelas. Menurutnya, jika kontribusi tambahan 15% diterapkan, Pemda DKI berpotensi menerima pemasukan mencapai Rp 48 triliun. Namun pembahasan soal ketentuan tersebut selalu mentok di DPRD DKI Jakarta yang tak kunjung diketok hingga kini.

Ahok mengakui, diskresinya tersebut tidak menyenangkan pengembang yang sering menyampaikan keluhan kepada staf khususnya, Sunny Tanuwidjaja, namun Ahok menganggapnya enteng karena pihak pengembang tidak menyampaikannya secara langsung ketika bertemu. “Saya bertemu Ariesman (eks Presdir PT APL), maupun ketemu bosnya, enggak ada yang keberatan. Malah Podomoro ini yang sudah bayar Pak, sudah bangun pak. Makanya, saya juga kaget gitu, kalau mereka keberatan, harusnya dia tidak mau menyumbangkan,” ungkapnya.

Karena itu Ahok meyakini tidak ada penolakan tambahan kontribusi yang berujung pada penyuapan ke M Sanusi terkait pembahasan Raperda reklamasi. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Proyek Senilai Rp183 Miliar, Presiden Jokowi Resmikan Venue Layar dan Jetski

JAKARTA-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan venue layar (National Sailing

FKKJ: Umat Kristen Harus Berani Masuk Suprastruktur Politik

JAKARTA – Umat Kristiani (Kristen dan Katolik) sudah saatnya berani dan