Ahok Telah ‘Dihakimi’, Gelar Perkara Terbuka Agar Independensi Penyidik Bisa Dikontrol

Saturday 12 Nov 2016, 3 : 46 am
by
Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani

JAKARTA-Direktur Riset Setara Institute yang juga Pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Ismail Hasani mengatakan gelar perkara kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaya Purnama harus dilakukan secara terbuka.

Hal ini penting mengingat, Ahok telah ‘dihakimi’ secara terbuka melalui aksi-aksi massa.

“Maka dari itu, tidak ada pilihan lain kecuali dengan gelar perkara terbuka sehingga independensi penyidik bisa dikontrol,” ujar Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/11).

Menurutnya, gelar perkara terbuka adalah kreasi teknik kerja institusi Polri untuk menepis keraguan publik atas independensi Polri dalam kasus ini dan tidak melanggar hukum.

Dasar gelar perkara terbuka dan dilakukan pada tahap penyelidikan juga secara implisit dimungkinkan sebagaimana diatur pada Pasal 71 Peraturan Kapolri No. 14/ 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Dia menjelaskan, posisi kasus yang menimpa Ahok adalah berada pada fase penyelidikan.

Sesuai Pasal 1 angka 5 KUHAP bahwa Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini.

Sementara, gelar perkara adalah teknis kerja Kepolisian yang biasa dikenal dalam proses penyidikan.

“Jadi pada tahap penyelidikan tidak ada dasar hukum penyelenggaraan gelar perkara, meskipun praktiknya Kepolisian sering melakukan gelar perkara,” terangnya.

Dengan demikian ujarnya, ada atau tidak adanya dasar hukum gelar perkara pada tahap penyelidikan tidak perlu menjadi perdebatan, karena pada dasarnya gelar perkara hanyalah teknik kerja penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.

Dia mengatakan pernyataan banyak pihak yang mengatakan gelar perkara terbuka tidak dikenal dalam proses penyelidikan ditujukan untuk melindungi hak asasi warga dari judgement bahwa seseorang dinyatakan bersalah padahal belum adanya alat bukti yang cukup dan/atau tidak terpenuhinya unsur pidana.

Salah satu asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah) merupakan salah satu asas yang harus dipedomani untuk memenuhi standar due process of law.

“Lalu apakah, gelar perkara pada tahap penyelidikan akan melanggar hak BTP sebagai Terlapor dalam kasus penodaan agama? Dalam situasi dimana BTP telah ‘dihakimi’ secara terbuka melalui aksi-aksi massa, maka tidak ada pilihan lain kecuali dengan gelar perkara terbuka sehingga independensi penyidik bisa dikontrol,” tuturnya.

Satu hal yang harus dipastikan adalah bahwa gelar perkara hanya melibatkan unsur-unsur yang relevan yakni  pelapor, terlapor, penyidik, dan bagian pengawasan penyidik (Wasidik) Polri.

Karena itu, rencana pelibatan anggota Komisi III DPR yang juga akan dilibatkan dalam gelar perkara adalah kekeliruan, karena Komisi III bukan penyidik dan bukan penegak hukum.

Demikian juga dengan rencana pembentukan Tim Pengawas Kasus juga merupakan langkah off side, karena fungsi pengawasan DPR adalah mengawasi pemerintahan dalam menjalankan perintah UU bukan mengawasi kasus-kasus secara spesifik.

“Keterlibatan Komisi III DPR hanya akan mengundang potensi politisasi lebih jauh dan mengikis independensi penyidik,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

WAJIB PAJAK BISA NIKMATI FASILITAS PAJAK HINGGA AKHIR TAHUN 2021

Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Ketentuan PPN-FTZ Berikut!

JAKARTA-Ketentuan baru administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan

Walkot Tangsel: ASN Tak Boleh Mudik, Lebaran di Rumah Saja

TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menekankan kepada warganya untuk lebaran