Akhiri Tumpang Tindih, KEK Batam Dibentuk

Tuesday 20 Sep 2016, 12 : 53 am
by
Wakil Seskab Bistok Simbolon dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Senin (19/9)

JAKARTA-Pemerintah membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayah Batam guna mengatasi masalah tumpang tindih yang sering terjadi antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam. Keputusan ini sekaligus  untuk menjadikan Batam sebagai wilayah yang kompetitif. “KEK ini dipandang bisa mendamaikan persoalan tarik-menarik otoritas antara Pemkot Batam dan BP Batam, karena kewenangan-kewenangan antara Pemkot Badan nanti akan berada dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” kata Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab) Bistok Simbolon dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Setkab, Kemensetneg, Mendagri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ombudsman, Wali Kota Batam, Kepala BP Batam, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (19/9).

Dia mengaku, ada beberapa skenario yang semula diusulkan. Namun berdasarkan rapat dengan sejumlah kementerian/lembaga bersama Menko Perekonomian, usulan tersebut mengerucut kepada satu bentuk yakni KEK. Hal ini lebih baik untuk mengatasi persoalan Batam dan sekaligus menjadikan Batam ini menjadi wilayah yang kompetitif secara global.

Untuk mendukung hal itu, pemerintah mengubah susunan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Batam. “Yang tadinya ex officio dipimpin oleh Gubernur, sesuai dengan usulan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) lahir Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2016  tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian,” papar Bistok seraya menambahkan adapun anggota Dewan tersebut adalah Gubernur Kepulauan Riau, Ketua DPRD Provinsi Kepri, dan Wali Kota Batam.

Sebelumnya Bistok menyampaikan hasil audit yang dilakukan di Batam pada Agustus 2015 lalu. Beberapa indikator yang ditemukan adalah satu pada masa Badan Otorita tahun 1998-2007, pertumbuhan investasi di sana sekitar 3,12 persen – 14,81 persen. Tetapi sejak Free Trade Zone (FTZ) itu hanya berkisar 2,19-7,53. “Jadi ada penurunan yang signifikan,” ujarnya.

Adapun pertumbuhan tenaga kerja juga sebagai acuan tahun 2009 misalnya, pertumbuhannya hanya 0,13 persen. Kontribusi PDRB Batam terhadap PDB nasional hanya 0,62%. “Ini data-data dan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP yang diperintahkan Presiden,” jelas Bistok.

Dari audit itu, lanjutnya, pemerintah melihat persoalannya tidak hanya sekedar tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dan Pemkot Batam. Beberapa masalah pokok yang ditemukan dalam masalah Batam adalah infrastruktur belum memenuhi standar internasional, masalah kepastian hukum bagi investor tidak ada kepastian, perizinan usaha lambat, masalah ketenagakerjaan, dan tumpang tindih pengelolaan tanah. “Di Batam juga diperoleh data-data yang cukup signifikan terjadi penyelundupan besar-besaran,” sambung Bistok.

Karena itu, pemerintah memberi mandat kepada Menko Perekonomian untuk melakukan audit pengkajian terhadap eksistensi Batam sebagai FTZ, yang kemudian mengerucut pada konsep KEK itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dirut, Direktur dan Komisaris BBKP Kompak Lepas Jabatan

JAKARTA-Jajaran direksi PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) dan dewan

Bank DBS Indonesia Peringkat Kedua Bank Terbaik Dunia 2022 Versi Forbes

JAJARTA-Bank DBS Indonesia kembali memasuki jajaran Bank Terbaik Dunia versi