Alih Fungsi Lahan Ganggu Target Swasembada Bawang Putih

Thursday 23 May 2019, 5 : 16 pm
Kompasiana.com

JAKARTA-Program target swasembada bawang putih yang dicanangkan pemerintah pada 2021 terkendala oleh banyak keterbatasan termasuk lahan.

Banyaknya alih fungsi lahan pertanian karena cuaca dan kondisi tanah yang tidak produktif ikut memengaruhi tercapainya target swasembada ini. “Kita harus mengakui bahwa produksi lokal belum mencukupi permintaan yang ada, sehingga impor tetap harus dilakukan,” kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Assyifa Szami Ilman di Jakarta, Kamis (23/5/2019),.

Pemerintah, ujar dia, juga perlu meninjau ulang pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 16 tahun 2017 yang menyatakan adanya kewajiban bagi importir bawang putih untuk menanam bawang putih di dalam negeri sebesar 5 persen dari total impor yang diajukan.

Pemberlakuan peraturan ini tidak efektif karena keterbatasan lahan. Semakin terbatasnya luas lahan dan alih fungsi lahan yang sudah banyak terjadi menyebabkan sulitnya menemukan lahan dengan ketinggian tertentu dalam iklim tertentu.

Apalagi, ia juga mengingatkan bawang putih harus ditanam di lahan yang berada di ketinggian antara 700 meter hingga 1.300 meter di atas permukaan laut. Pada ketinggian tertentu, luas lahan semakin terbatas.

Di sisi lain, lanjut Assyifa, pemerintah juga tetap konsisten mempertahankan prinsip kehati-hatiannya dalam mengeluarkan kebijakan. “Namun ada kalanya, aturan-aturan tertentu dapat menghambat dilakukannya impor yang sebenarnya dibutuhkan,” tambahnya.

Untuk itu, ujar dia, sebaiknya pemerintah bisa menciptakan alternatif kebijakan impor khusus tanpa mengikuti regulasi berlaku yang memberatkan seperti wajib tanam, dapat dilakukan terutama untuk yang sifatnya untuk mencegah terjadinya gejolak harga.

Hal tersebut, lanjutnya, dinilai penting karena saat program yang sifatnya mendorong produksi tidak bisa memberikan hasil produksi yang mencukupi secara instan, perlu dilakukan perlakuan khusus seperti kebijakan impor tadi.

“Impor khusus ini bersifat sebagai bentuk mitigasi dari gejolak harga yang mungkin terjadi. Impor khusus yang sifatnya dilakukan pada saat-saat tertentu ini diharapkan bisa dilakukan tanpa menghadapi birokrasi yang menyulitkan, misalnya seperti wajib tanam tersebut,” ucapnya

Karena sifatnya mitigasi, lanjut Ilman, pemerintah dapat terlibat untuk melakukan kalkulasi dari segi waktu importasi dan juga jumlah yang sekiranya diperlukan untuk menstabilkan kenaikan harga yang tidak terkendali.

Pemerintah dapat melibatkan berbagai pihak, dari Bulog maupun swasta, untuk melakukan importasi tersebut. Selain itu, untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan izin impor dan kekhawatiran impor akan membunuh petani lokal, peran satgas pangan dapat diperkuat untuk mengawasi importasi khusus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pembiayaan SBSN Untuk Infrastruktur Capai Rp16,8 Triliun Pada 2019

JAKARTA– Porsi pembiayaan infrastruktur dari dana Surat Berharga Syariah Negara

LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Rp1,5 Triliun

JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga 31 Januari 2020 telah membayarkan