AMAK Kirimkan Bukti Baru Korupsi APBD Surabaya

Monday 11 Nov 2013, 9 : 45 pm
by

SURABAYA – LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Amak)  menyerahkan bukti baru ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dugaan kasus  korupsi dana APBD Surabaya untuk Persebaya sebesar Rp 17 miliar,  pasca terbitnya  Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejati dengan alasan tidak cukup bukti.  Bukti baru yang disodorkan adalah Surat Edaran (SE)  Mendagri tertanggal 30 Januari 2007, yang ditujukan kepada gubernur dan walikota serta bupati seluruh Indonesia tentang larangan pendanaan klub sepak bola melalui APBD.

SE Mendagri tersebut didasarkan pada PP nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan secara khusus menunjuk pasal 27 terkait dana hibah dari sumber dana APBD yang rentan diselewengkan oleh pemerintah daerah untuk pembiayaan klub sepak bola profesional di daerahnya masing-masing.  Dalam SE Mendagri tersebut, ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah yang sudah merealisasikan bantuan sosial atau hibah untuk mendanai klub sepak bola pada tahun anggaran 2007 tidak dapat lagi menganggarkannya secara terus menerus dalam APBD pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Dalam kaitan itu, Pemerintah Daerah supaya mendorong klub sepak bola untuk mencari alternatif sumber-sumber pendanaan di luar APBD sehingga tidak tergantung kepada APBD.

Koordinator LSM Amak, Ponang Adji Handoko mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan SE Mendagri tersebut kepada koordinator penyidik Kejati Jatim, Bunari. Ia berharap tim penyidik kejaksaan  dapat membuka kembali kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Pemkot Surabaya kepada Persebaya tersebut dan kemudian melanjutkannya ke tingkat penyidikan. “Saya harap bukti baru tersebut cukup untuk membuka lagi kasus tersebut,” ujar Ponang, Senin (11/11).

Sementara itu, Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Andi Herman, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mempelajari bukti baru yang dikirimkan LSM Amak kepada koordinator penyidik Kejati Jawa Timur. “Kami akan mempelajarinya dulu, apa bisa dijadikan barang bukti baru. Kita lihat nanti,” ujar Andi, kemarin.

Sebelumnya Andi memang mengatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi dana APBD Surabaya untuk Persebaya, bisa dibuka kembali setelah dinyatakan ditutup asalkan ada data-data baru pendukung yang bisa mengindikasikan ke tindak pidana korupsi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pefindo memberikan peringkat idA kepada ERAA, dengan outlook untuk peringkat perusahaan di level 'Stabil'. Peringkat ini berlaku hingga 1 September 2022.

Pefindo Downgrade Rating SSIA Jadi BBB+

JAKARTA-PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memutuskan untuk menurunkan peringkat kemampuan

Pakde Karwo Pelopori Pendataan Keluarga 2014

SURABAYA-Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo sangat peduli terhadap pendataan