Amankan Penerimaan Pajak, DJP Jalin Sinergi antar Instansi

Monday 27 Jan 2014, 5 : 57 pm
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal  Pajak (DJP) berkomitmen agar pengelolaan data dan atau informasi yang dihimpun dari Kementerian/Lembaga, instansi dan pihak lain dijamin integritasnya.  Sehingga, instansi pemberi data dan atau  informasi yakin bahwa data dan atau informasi yang diberikan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan publik. 

Demikian benang merah Diskusi Panel bertajuk Pengamanan Penerimaan Negara Melalui Sinergi antar Kementerian dan Lembaga. Sebagai pembicara kunci dalam diskusi ini adalah Anny Ratnawaty Wakil Menteri Keuangan dan Kuntoro Mangkusubroto Kepala Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).  Selain itu, para panelis yang hadir adalah Yunus Husein – Staf Ahli Kepala UKP4, Denny Indrayana Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Fuad Rahmany Direktur Jenderal Pajak.  Acara ini dihadiri oleh ratusan undangan dari perwakilan Kementerian/Lembaga, Instansi, BUMN dan pihak lain yang terkait. “Ditjen Pajak juga mengharapkan dukungan dari berbagai pihak sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing agar implementasi Pasal 35A UU KUP ini terwujud,” Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi di Jakarta, Senin (27/1)

Sesuai dengan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara  Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Ditjen Pajak diberikan kewenangan untuk menghimpun data dan informasi perpajakan dari setiap Kementerian/Lembaga, Instansi dan pihak lain. Ketentuan mengenai hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian, Penghimpunan Data dan Informasi Berkaitan dengan Perpajakan.

Menurut dia, sistem administrasi perpajakan Indonesia menganut sistem self assessment. Ini artinya Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang. Untuk itu maka Ditjen Pajak membutuhkan alat atau sarana untuk menguji kebenaran penghitungan pajak yang oleh dilaporkan Wajib Pajak.  Informasi yang diperoleh dari Kementerian/Lembaga, Instansi dan pihak lain tersebut nantinya akan digunakan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.  Selain itu data dan atau informasi yang diperoleh dapat digunakan sebagai alat untuk membangun database perpajakan yang komprehensif sebagai dasar pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. “Tindakan pengawasan ini dilakukan agar dapat meningkatkan penerimaan pajak yang ditargetkan diatas Rp 1000 triliun pada Tahun 2014 ini,” imbuhnya.

Secara internal, Ditjen Pajak berkomitmen agar pengelolaan data dan atau informasi yang dihimpun tersebut dijamin integritasnya.  Sehingga, Instansi pemberi data dan atau  informasi yakin bahwa data dan atau informasi yang diberikan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan publik. 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Said Abdullah Bantah Sebar Uang Sebelum Taraweh

JAKARTA-Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah membantah membagi-bagi

Investor Bisa Tenang Karena Kepastian Hukum

JAKARTA-Kemajuan suatu negara bukan saja ditentukan oleh kesuksesan faktor ekonomi,