Ancam NKRI, Penerbitan Perppu Pembubaran Ormas Dinilai Wajar

Wednesday 12 Jul 2017, 3 : 28 pm
bambang tri p/sorotnews.com

JAKARTA-Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi nasional saat ini memungkinkan bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu untuk membubarkan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila tersebut.

“Mengapa? Penilaiannya kalau melalui Undang-Undang bisa lama pembahasannya. Sedangkan kondisi nasional saat ini begitu mendesak, apalagi mengancam NKRI,” katanya seusai menyampaikan pidato acara lembaga kajian MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Pembubaran Ormas, kata JK merupakan hal yang wajar karena sejatinya telah diatur dalam UU Ormas, sehingga tak perlu ditanggapi secara berlebihan. “Tapi ini kan Undang-Undang juga, saya kira Undang-Udang hanya sebagai cara kalau ada Ormas melanggar sesuai izin,” tegasnya.

Hal yang sama, sambung JK, Perppu tersebut juga berlaku untuk organisasi kemahasiswaan. “Kalau ada organisasi mahasiswa tidak sesuai aturan organisasi, tidak sesuai izinnya, perusahaan pun bisa dibubarkan. Sama aja,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Perppu. Setidaknya ada dua alasan yang menjadi kekurangan dalam UU Ormas, sehingga dianggap tidak lagi memadai.

Pertama, dari sisi administrasi. UU Ormas dinilai tidak memadai untuk mengatur terkait meluasnya ormas yang bertentangan, baik itu dari sisi norma hukum, sanksi, dan prosedur hukum yang berlaku.

Kata Wiranto, UU Ormas tidak mengatur mengenai pemberian izin dan pencabutan izin, yang seharusnya berasal dari lembaga atau institusi yang sama. “Lembaga yang mengeluarkan harusnya punya wewenang untuk mencabut. Itu tidak ada dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan,” kata Wiranto.

Wiranto juga mengatakan bahwa UU Ormas kurang memadai dalam memberikan definisi mengenai ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam UU Ormas, dituliskan bahwa yang bertentangan dengan Pancasila adalah ateisme, komunisme, dan marxisme-leninisme.

“Tetapi ada ajaran lain yang bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila, yang diarahkan untuk mengganti Pancasila kita, mengganti eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu tidak tercakup dalam undang-undang lama,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PMI Manufaktur Indonesia Masih Ekspansif

JAKARTA-Sejumlah industri pengolahan nonmigas di tanah air masih melakukan perluasan

INAF Proyeksikan Bisnis Alkes Bakal Topang Tren Pertumbuhan Laba

JAKARTA-Direktur Keuangan PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF), Herry Triyatno memperkirakan,