Anggaran Pengadaan Lahan RTH DKI Naik 400%, PUSAKA Indonesia Minta Pengawasan

Sunday 7 Jan 2018, 6 : 14 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Direktur Pusat Kajian Indonesia atau PUSAKA Indonesia, Yuventus Newin Bylmoreno, kembali mengingatkan lembaga pengawas internal serta lembaga pengawas eksternal pemerintah, untuk memantau langsung penggunaan anggaran pembelian lahan di Dinas Kehutanan DKI Jakarta.

PUSAKA Indonesia menemukan indikasi masalah sejak proses perencanaan penganggaran lahan, untuk kepentingan ruang terbuka hijau taman, ruang terbuka hijau makam, dan ruang terbuka hijau makam.

Data input awal e-budgeting pada bulan April 2017, Dinas Kehutanan DKI merencanakan belanja lahan senilai Rp 1,1 triliun rupiah. Rencana penganggaran itu kemudian dipangkas menjadi Rp 919 miliar pada bulan Juni 2017.

Namun pada bulan November 2017 saat pembahasan di Badan Anggaran Komisi D DPRD DKI, nilai belanja lahan ini naik hingga Rp 2 triliun.
Pembahasan lanjutan yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) bersama Dinas Kehutanan dan Badan Anggaran di DPRD DKI, nilai Rp 50 Miliar dipindahkan ke belanja lahan di Dinas Pekerjaan Umum, sehingga anggaran pengadaan lahan di Dinas Kehutanan disepakati menjadi Rp 1,95 Triliun.

“Kami mengendus ada persoalan di sini. Apa dasarnya naik turun anggaran ini. Bahkan setelah disepakati, anggaran pengadaan lahan di Dinas Kehutanan ini naik empat kali lipat dari anggaran tahun lalu yang hanya sekitar Rp 500 miliar,” ujar Newin.

Pengamat kebijakan pengadaan lahan perkotaan ini juga menilai pemerintah provinsi DKI Jakarta, melanggar asas keterbukaan dan asas keadilan, dalam pengadaan lahan untuk memenuhi kebutuhan tanah untuk kepentingan umum di Jakarta. Sebab tidak ada transparansi anggaran atas lahan yang dibeli yang harusnya dimuat dalam dokumen perencanaan pengadaan tanah.

“Jadi lahan yang akan dibeli itu harus jelas, dimana letaknya, status, dan luasnya. Sesuai ketentuan harus dimuat dalam dokumen perencanaan pengadaan yang dibuat oleh masing-masing SKPD. Sebab dengan informasi itu masyarakat dapat diikutsertakan untuk memantau langsung proses pengadaan lahan sampai dengan pembangunan,” ujar Newin melanjutkan.

Newin meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta memperjelas pengadaan lahan di dinas kehutanan dan pertamanan DKI. Sebab tanpa kejelasan dokumen perencanaan pengadaan lahan dan tanpa titik lokasi yg pasti, bisa dipastikan melanggar undang-undang nomor 2 tahun 2012 pasal 15, dan juga melanggar Peraturan Gubernur DKI nomor 82 tahun 2017 pasal 8, terkait dokumen perencanaan pengadaan tanah.

Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Djafar Muchlisin yang dihubungi sejak hari Sabtu, belum memberikan penjelasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menkeu Tandai Global Sukuk Indonesia Listing di Dubai

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro yang ikut rombongan Presiden Joko

Pemerintah Gelontorkan Rp 641,17 Triliun Untuk Pemulihan Ekonomi

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 23/2020