Anggaran Terbatas, Aktifis Hukum Bentuk Fornas OBH

Monday 22 Jul 2019, 12 : 49 pm

JAKARTA-Organisasi Bantuan Hukum (OBH) tampaknya perlu melakukan sinergi guna menghadapi tantangan zaman yang semakin berat ke depan.

Oleh karena itu OBH se Jawa, baik dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan DI Yogyakarta menginisiasi pembentukan Forum Nasional OBH se-Indonesia untuk mewadahi permasalahan pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia pada akhir 2018 lalu.

Adapun Tim Formatur membentuk kepengurusan Forum Nasional OBH se-Indonesia (Fornas OBH) yang Senin ini (22/7/2019) nama-namanya akan diajukan ke Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) untuk mendapatkan legitimasi.

Kepengurusan Fornas OBH se-Indonesia terdiri Sugeng dari LBH Perisai Kebenaran Jawa Tengah sebagai Ketua Umum. Sementara Yunus dari Yayasan Adil Indonesia Jawa Tengah sebagai Sekjen.

Menurut sugeng, tujuan dibentuknya Fornas OBH se-Indonesia membangun sinergitas antar OBH, antar OBH dengan Kementerian Hukum dan HAM,antar stakeholder LBH. Melakukan pengawasan internal serta meningkatkan kualitas dan kuantitas LBH di seluruh Indonesia untuk orang miskin dan kelompok orang miskin,” tambahnya.

Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai pelaksana pemberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin secara uma-cuma dari tahun ke tahun jumlahnya terus meningkat.

Sayangnya, kata Sugeng, anggaran dari penyelenggara bantuan hukum yaitu Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) tidak seperti diharapkan.

“Tahun 2017 Jawa Tengah paling banyak menangani bantuan hukum untuk orang miskin dan kelompok miskin. Penyerapan anggaran untuk bantuan hukum tersebut sangat maksimal mencapai Rp3 miliar,” ungkap Sugeng Ketua LBH Perisai Kebenaran di Jakarta, Minggu (21/7/2019).

Jumlah kasus yang ditangani OBH tersebut pada akhirnya tidak bisa di danai oleh anggaran yang sudah dialokasikan BPHN.

“Banyak tagihan yang tidak cair karena keterbatasan anggaran,” ucap Sugeng.

Hal ini menjadi keprihatinan tersendiri bagi OBH yang bekerja memberikan bantuan hukum untuk kalangan tidak mampu.

Sugeng menjelaskan dari hasil verifikasi dan akreditasi yang dilakukan BPHN terhadap OBH untuk periode 2019-2021 jumlahnya mencapai 524 dengan anggaran sekira Rp53 miliar.

Sementara periode sebelumnya OBH yang terakreditasi 405 anggarannya mencapai Rp48 miliar.

Anggaran tersebut menurut Sugeng tidak mencukupi untuk memberikan bantuan hukum kepada orang miskin yang jumlah kasusnya ribuan di seluruh Indonesia. 

Selain masalah anggaran, Sugeng mengatakan banyak dinamika lainnya yang dialami OBH di berbagai daerah yang memerlukan pengaturan dalam pelaksanaan bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin tersebut. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Firli Bahuri: Seharusnya di Era Demokrasi Sudah Tak Ada Lagi Korupsi

JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri menegaskan
Untuk target pencatatan Efek baru di 2022 adalah sebanyak 68 Efek, yang terdiri dari pencatatan saham, obligasi baru dan pencatatan efek lainnya yang meliputi ETF

Perdagangan SUPR Kembali Disuspensi, PANI Masuk Daftar UMA

JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk kembali melakukan penghentian