Antaboga Tanggung Jawab Pemilik Lama Mutiara

Monday 1 Oct 2012, 9 : 01 am
by
Direktur Utama Bank Mutiara, Sukoriyanto Saputro (3 kiri), didampingi Direktur Benny Purnomo (kanan) dan Ahmad Fajar (2 kanan), beerbicara kepada nasabah yang sedang melakukan transaksi di Bank Mutiara Cabang Slamet Riyadi, Solo, Jateng, Kamis (20/2). Dok ANTARA FOTO

JAKARTA-Kerugian nasabah reksadana Antaboga harus menjadi tanggung jawab pemilik lama Bank Mutiara.

Karena itu bukan manajemen maupun pemilik Bank Mutiara sekarang yaitu pemerintah dalam hal ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Itu tanggung jawab individu pemilik lama yang melakukannya, itu yang harus dikejar,” kata Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono di Jakarta, Sabtu (29/9).

Oleh karena itu, Sigit menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menerbitkan salinan putusan yang mengabulkan gugatan 27 nasabah Bank Mutiara cabang Surakarta yang meminta bank tersebut mengganti rugi sebesar Rp35,44 miliar dalam kasus reksadana bodong PT Antaboga Delta Sekuritas.

MA juga memerintahkan Bank Mutiara harus membayar denda senilai Rp 5,67 miliar kepada para nasabah tersebut.

Menurut Sigit, keputusan MA itu harus dikaji kembali karena nasabah Antaboga itu telah ditipu oleh pemilik lama Bank Century yaitu Robert Tantular, sehingga tidak tepat kalau kerugiannya dibayarkan oleh pemilik baru Bank Mutiara.

“Itukan salah pemilik Bank Century saat produk Antaboga itu dikeluarkan. Itu yang melakukan individu-individu, karena jelas dalam neraca bank itu tidak ada. Artinya mereka dari awal yang melakukan tindakan itu memang ada kesengajaan. Jadi kalau Bank Mutiara harus menanggung -apalagi Bank Mutiara milik LPS- berarti publik yang harus menanggung kerugian itu,” tambahnya.

Mantan Dirut Bank BNI ini menam bahkan keputusan MA soal kasus Antaboga ini jika dilaksanakan akan menjadi preseden buruk di dunia perbankan.

Karena kejahatan yang dilakukan pemilik lama harus ditanggung oleh pemilik bank yang baru.

“Tidak bagus untuk perbankan Indonesia, sangat-sangat buruk. Azas keadilannya harus dilihat bukan saja bukti-bukti hukumnya saja, karena kesimpulannya kan menjadi tidak adil,” ujarnya.

Ditambahkan Sigit, berdasarkan hukum perbankan tidak ada landasan bagi manajemen Bank Mutiara sekarang membayarkan dana ke nasabah Antaboga karena dana tersebut tidak tercatat dalam neraca Bank Mutiara ataupun Bank Century dahulu.

“Secara hukum dasarnya apa Mutiara harus bayar, kan tidak ada di bukunya. Kalaupun pengadilan mengatakan, apa dasar hukumnya untuk membayar. Siapa pun manajer Mutiara tidak bisa melakukan itu meskipun itu keputusan hukum,” tuturnya.

Senada dengan Sigit, pengamat ekonomi Raden Pardede menilai tanggung jawab membayar nasabah Antaboga seharusnya jatuh pada Robert Tantular pemilik Bank Century yang mengeluarkan produk Antaboga tersebut.

“Ini seharusnya pemilik lama yang harus bayar, karena Robert Tantular lah yang mengeluarkan produk Antaboga melalui PT Antaboga Delta Sekuritas, ini yang harusnya diputuskan,” katanya.

Don't Miss

Ingatkan Kasus Boyolali, Ganjar ke Relawan: Jangan Takut Diintimidasi

SURABAYA-Calon Presiden atau Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengingatkan

Titik Temu KIB Pada Sosok Berelektabilitas Tinggi

JAKARTA-Direktur Eksekutif Citra Institute Yusa Fachran mengatakan titik temu Koalisi