APBBMI: Penetapan BBM Sebagai Barang Berbahaya Ditinjau Ulang

Friday 27 Mar 2015, 8 : 05 pm
by

JAKARTA-Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan , yang di Undang kan di Jakarta pada Tanggal 24 Februari 2015 (lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 41). Pada halaman 90 butir 7g ditetapkan bahwa Pengawasan Bongkar/muat Pengangkutan Barang Berbahaya (dikenakan) Tarif sebesar Rp.25.000,- per kilogram. Namun Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI) sangat berkeberatan terhadap  PP nomor 11 Tahun 2015.

Ketua Umum APBBMI Achmad Faisal mengatakan besar tarif Pengawasan Bongkar/muat Pengangkutan barang berbahaya tersebut ternyata ditetapkan jauh lebih tinggi dari harga bbm (non subsidi). “Mengingat bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan barang/produk yang merupakan bahan pokok utama bagi kehidupan dan  masyarakat luas , maka seharusnya Pemerintah meninjau ulang penetapan BBM sebagai barang berbahaya yang wajib di kenakan tarif pengawasan bongkar muat pengangkutan-nya ,” ujar Achmad Faisal di Jakarta, Jumat (27/3).

Sebagai bahan bakar yang menyangkut hajat hidup dan kepentingan orang banyak , APBBMI berharap Pemerintah tidak mengenakan tarif pengawasan atas BBM dalam PP 11 tahun 2015 dan atau dalam ketentuan ketentuan lainnya. “Mengingat besaran tarif pengawasan bongkar muat pengangkutan barang berbahaya tersebut (khususnya terhadap BBM) sangat tinggi dan menjadi beban yang sangat  tidak sanggup kami penuhi, maka untuk sementara, sampai ditetapkannya ketentuan yang bijak dan tidak memberatkan kami, kami tidak akan melaksanakan pengangkutan BBM dengan menggunakan jasa pelabuhan laut , di pelabuhan  manapun juga,” imbuhnya.

“Agar tidak terjadinya masalah pasokan / ketersediaan bbm non subsidi , maka kami berharap Pemerintah sesegera mungkin mengambil kebijakan yang tepat dan cepat agar angkutan dan pasokan bbm tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat luas,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BNI Syariah Salurkan Pembiayaan Sindikasi Rp126 Miliar di Proyek Air Minum

JAKARTA-BNI Syariah menyalurkan pembiayaan sindikasi dalam proyek Sistem Penyediaan Air

Besok Pemerintah Umumkan Kebijakan Hadapi Melemahnya Rupiah

JAKARTA-Meskipun kebijakan yang ditempuh selama ini sudah cukup baik, Pemerintah