APBN Keberatan Biayai Hakim Yang Jadi Pejabat Negara

Tuesday 29 Mar 2016, 6 : 35 pm
daridulu.co

JAKARTA-Komisi III DPR meragukan APBN dapat membiayai para hakim yang dikemudian hari diangkat menjadi pejabat negara. Masalahnya ada sekitar 7500 jabatan hakim yang perlu diiisi sebagai pejabat negara. “Jadi kita bertanya-tanya apa mampu negara membiayai pejabat negara sebanyak ini,” kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dalam diskusi forum legislasi “RUU Jabatan Hakim” bersama Hakim Agung RI MA Gayus Lumbun dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Menurut anggota Fraksi PPP, ada tiga isu pokok dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim yang akan dibahas oleh Komisi III DPR RI. Apalagi Komisi III DPR telah mendapat dorongan dari Komisi Yudisial (KY), Forum Diskusi Hakim Indoensia (FDHI) dan pengadilan negeri.

Status hakim itu kata Arsul, selama ini yang menjadi pejabat negara hanya hakim agung. Bukan para hakim di seluruh pengadilan negeri di seluruh Indonesia. Karena itu, mereka datang ke Komisi III DPR RI meminta agar dijadikan pejabat negara.

Disisi lain, lanjutnya, adalah proses rekruitmen, promosi, mutasi dan pensiun hakim. Semua proses itu selama ini tidak mendapat pengawasan dengan baik. Bahkan FDHI yang mengadu ke DPR RI itu saja katanya mendapat ancaman, karena dinilai melangkahi para hakim senior di IKAHI. “Bahkan ada istilah kalau macam-macam akan dikritingkan, atau dimutasi ke daerah Timur, Papua, dan daerah terpencil lainnya. Juga, mereka banyak mengeluh karena lama berpisah dengan keluarga dan sebagainya,” tambahnya.

Ketiga, tentang pengawasan hakim selama ini menurut Arsul, juga hampir tidak ada pengawasan khususnya terkait kinerja dan perilaku hakim. “Evaluasi itu secara siklus lima tahunan. Tapi, siapa yang mengawasi? Kalau DPR RI kan langsung oleh rakyat, dan jika dianggap tidak benar, maka pada pemilu berikutnya tidak akan dipilih lagi,” ungkapnya.

Seperti halnya usia pensiun hakim dari semula 55 tahun akan dirubah menjadi 70 tahun, sebelum pensiun itu kata Arsul, kita juga belum tahu evaluasi apa yang dilakukan selama menjadi hakim? “Kinerjanya, intelektualnya, etikanya dll) di internal pengadilan sendiri bagaimana? Karenanya, KY ke DPR meminta pertimbangan apakah mereka itu bisa diperpanjang atau tidak?” pungkasnya. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Antisipasi Banjir Perbanyak Biopori

JAKARTA-Presiden Joko Widodo melalui twetter-nya mengingatkan kembali kepada warga ibukota

Pemerintah Bantah Proyek JSS Mandek

JAKARTA-Pemerintah menjamin  proses pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) tidak akan