APBN-P 2015 Digugat ke MK

Wednesday 24 Feb 2016, 6 : 42 pm
by

JAKARTA-Ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanaja Negara-Perubahan (UU APBN-P) Tahun 2015 yang memerintahkan seluruh investasi pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dialihkan menjadi penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip perekonomian nasional yang diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Gugatan ini dilayangkan oleh sebelas orang warga negara Indonesia.

Pada sidang pendahuluan yang digelar Selasa (23/2) di Ruang Sidang Pleno MK, Cepi Sopandi yang merupakan salah satu Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan perkara Nomor 10/PUU-XIV/2016 tersebut di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat.

Meski pada permohonannya menggugat ketentuan tentang PMN, Sopandi menegaskan bahwa pada pokoknya Pemohon tidak terlalu memasalahkan penetapan PMN kepada BUMN selama penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan norma-norma perekonomian yang diatur dalam Konstitusi. Hal yang menjadi persoalan bagi Sopandi dan 10 orang Pemohon lainnya, yaitu jumlah aset yang digelontorkan untuk PT SMI dinilai sangat besar, bahkan Pemohon menyatakan jumlah senilai 18 triliun itu merupakan rekor terbesar dalam pemberian PMN. “Bahwa penyerahan aset PIP yang begitu besar tersebut kepada PT SMI, menurut kami, dilakukan secara terburu-buru dan tanpa direncanakan dengan matang. Karena itu, penyerahan tersebut jelas-jelas melanggar norma-norma konstitusi. Bertentangan dengan prinsip kemandirian, prinsip efisiensi berkeadilan, dan prinsip berkelanjutan, yang akhirnya akan berujung pada kegagalan pencapaian tujuan dasar negara, yaitu menyejahterakan kehidupan bangsa dan negara sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” tutur Sopandi.

Terlebih, lanjut Sopandi, penyerahan aset PIP kepada PT SMI sangat kurang tepat karena fokus usaha PT SMI tersebut adalah bisnis murni yang penghasilannya diperoleh dari rente (sederetan modal) bunga atas pembiayaan proyek-proyek infrastruktur. Praktik-praktik rente ekonomi yang dilakukan oleh PT SMI, menurut Pemohon, justru menjadi salah satu penyebab ekonomi biaya tinggi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Berusaha meyakinkan Majelis Hakim, Sopandi memaparkan kedudukan hukum yang dipakai untuk mengajukan gugatan. Kedudukan yang dipakai para Pemohon adalah sebagai warga negara Indonesia yang membayar pajak pada barang-barang konsumsi. Dengan kata lain, Pemohon merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang kemudian digunakan untuk pembiayaan APBN. “Itulah yang menjadi penerimaan negara dan digunakan untuk membiayai APBN karenanya fakta menunjukkan bahwa ada kontribusi dari tiap-tiap batang rokok yang dihisap oleh para Pemohon yang digunakan untuk membiayai APBN. Dan ketika pos pengeluaran APBN itu bertentangan dengan konstitusi, amanat, kaidah, prinsip, dan norma konstitusi, maka itu artinya kerugian konstitusional secara langsung bagi Para Pemohon,” tegas Sopandi.

Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitumnya, meminta Mahkamah untuk menyatakan  Pasal 23A UUU APBN-P 2015 bertentangan dengan UUD 1945.

Menanggapi permohonan Pemohon, Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul memberikan saran yang dapat digunakan untuk melakukan perbaikan permohonan.

Sebelum memberikan saran, Arief mengingatkan bahwa meski APBN merupakan produk hukum bernama undang-undang namun UU APBN memiliki keterbatasan waktu. Dalam hal ini, bila UU APBN Tahun 2016 sudah disahkan, maka UU APBN Tahun 2015 beserta perubahannya sudah tidak berlaku lagi.

Meski Pemohon mengklaim sudah memasukkan permohonan pada 16 Desember 2015, tetap saja permohonan akan dianggap kadaluarsa. Sebab, pemeriksaan perkara ini akan tetap dilakukan pada Januari 2016. “Kita sidang yang pertama, kemudian 14 hari kita sidang lagi, kira-kira kalau sudah masuk bulan Januari, kan juga sama saja sudah tidak berlaku,” terang Arief sembari menegaskan bahwa UU yang diuji sudah tidak berlaku maka permohonan Pemohon akan kehilangan objek.

Oleh karena itu, Arief menyarankan kalau Pemohon masih mau melanjutkan gugatan sebaiknya Pemohon menganalisis UU APBN yang baru. Bila pasal serupa masih dicantumkan dalam UU APBN Tahun 2016 maka Pemohon bisa memperbaharui objek permohonan.

Sebelum menutup sidang, Arief mengingatkan agar Pemohon menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat Senin, 7 Maret 2016, pukul 10.00 WIB. Perbaikan diserahkan langsung ke Kepaniteraan MK. (sumber www.mahkamahkonstitusi.go.id)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

6 Provinsi di Indonesia Timur Masih Gelap Gulita

JAKARTA-Program Energi Terbarukan Untuk Desa (PETDES) akan menjadi salah satu

Presiden: Kompetisi Sekarang Sangat Ketat

JAKARTA-Presiden Joko Widodo mengingatkan para peserta program Lembaga Pertahanan Nasional