Aplikasi e-Taxaction Untuk UMKM Dongkrak Literasi Pajak

Wednesday 4 Sep 2019, 4 : 37 pm
Kompas.com

DEPOK-Industri digital terus berkembang seiring dengan kebutuhan zaman. Sebuah aplikasi Konsultasi Pajak bernama E-Taxaction hadir guna bisa meningkatkan kesadaran pajak bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Aplikasi E-Taxaction vokasi UI memiliki fitur dan layanan informasi dan konsultasi tentang pajak secara gratis melalui platform Android yang dapat diunduh melalui handphone dan komputer.

“Pengguna juga dapat berteman dengan para pengusaha lain dan saling berbagi pengalaman melalui aplikasi ini,” kata Ketua Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia (UI)Elsie Sylviana Kasim di kampus UI Depok, Rabu, (4/9/2019).

E-Taxaction merupakan karya dari tim Pengabdian Masyarakat (Pengmas) Vokasi UI yaitu diketuai oleh Elsie Sylviana Kasim. Sebagai upaya sosialisasi dan pelatihan menggunakan aplikasi bagi para pelaku UMKM (Usaha Kecil Menengah) di Cirebon.

Elsie berharap melalui aplikasi E-Taxaction serta agenda Pengmas dapat meningkatkan literasi pajak, khususnya bagi para warga desa pelaku UMKM. Program ini juga sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah mengingat sektor UMKM menyumbang Rp7,7 triliun terhadap pembentukan Penerimaan Domestik Bruto (PDB).

Lebih lanjut, Elsie mengatakan kegiatan ini didukung penuh oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Koperasi Mitra Usaha Pasundan Cirebon dengan rangkaian kegiatan berupa meet and greet 1 dan 2 dimana terdapat sesi FGD dan pelatihan serta pengenalan aplikasi E-Taxaction.

UMKM yang terlibat terdiri atas usaha rumah makan, pedang pakaian, budidaya jamur hingga pengusaha minuman jahe berkumpul dan belajar bersama disini.

Selain pengenalan aplikasi, kegiatan ini juga meliputi sosialisasi tentang Peraturan pajak pada Usaha Kecil Menengah yang mengacu pada PP no 23 Tahun 2018, Sosialisasi mengenai subjek penghasilan, objek penghasilan, tarif, cara menghitung, dan cara menyetor pajak pada Usaha Kecil Menengah dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dilanjutkan para pelaku dan pioneer Usaha Kecil Menengah diberikan wawasan tentang tarif UMKM yang baru yaitu 0,5 persen yang mulai berlaku 1 Juli 2018 sejak diberlakukannya PP no 23 Tahun 2018. Kami berharap mereka bisa segera adaptasi dan memenuhi tuntutan aturan tersbeut.

Latar belakang pemilihan para pelaku UMKM di kabupaten Cirebon didasari atas ketidaktahuan atau minimnya informasi tentang pajak. Program ini merupakan program pertama Program Studi Administrasi Perpajakan Vokasi UI dalam pengembangan aplikasi android untuk konsultansi pajak.

“Kegiatan ini juga kali pertama sosialisasi peraturan pajak UMKM di kabupaten Cirebon oleh Vokasi UI,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Produksi Mesin IKM Berteknologi Tinggi Capai Rp22 Triliun

JAKARTA-Kementerian Perindustrian terus mempromosikan keunggulan industri kecil dan menengah (IKM)

IHSG Jatuh 0,97% di Bawah Level 7.200

JAKARTA – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia