APPKSI Duga Ada Penyelewengan Kredit Perkebunan Sawit

Wednesday 10 May 2017, 12 : 38 pm
photo ilustrasi sawit

JAKARTA-Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit (APPKSI) mendesak Kejaksaan Agung turun melakukan penyelidikan adanya dugaan peyelewengan kredit Bank Kaltim untuk pembangunan kebun dan pabrik kelapa sawit yang terbengkalai. Tidak hanya itu, diduga malah terjadi kredit macet yang jumlahnya ratusan miliar.

“Diduga ini modus baru kongkalikong antara pejabat Bank dan pengusaha bodong untuk membobol dana bank dengan mengunakan dalih pengucuran kredit Perkebunan sawit untuk Petani plasma sawit,” kata Ketua Umum APPKSI, Muhammadyah dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (10/5/2017).

Muhammadyah memaparkan hasil temuan lapangan dan laporan LSM. Ditambah lagi dengan laporan warga desa dan Disbun dalam “Kutai Kartanegara Dalam Angka Tahun 2013”, tidak ada tanda-tanda akan dibangun  kebun plasma oleh salah satu perusahaan yang meminjam uang ke Bank Kaltim yang diperuntukan untuk  masyarakat Desa Manamang Kanan. 

“Padahal Dana kredit dari Bank Kaltim sudah dicairkan oleh PT BHB,” ujarnya.

Hal ini terbukti, kata Muhammadyah,  dengan tidak adanya keseriusan merawat tanaman kelapa sawit dan seringnya berganti pengelola dilapangan.

“Serta Janji- janji untuk mempekerjakan karyawan pada warga desa menamang juga   tidak terbukti dan serta  terlambatnya pembayaran gaji karyawan,” tegasnya.

Lanjut Muhammadyah, kucuran kredit yang sudah dicairkan oleh Bank Kaltim kepada PT BHB  sebesar Rp148,85 miliar  pada 2011  dan 2013 sebesar Rp196,949 Miliar untuk pembangunan Pabrik Kelapa sawit. Seharusnya dana itu digunakan untuk membangun kebun inti  dan kebun plasma masyarakat Desa Menamang Kanan Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Dari investigasi lapangan dan laporan yang kami miliki  ternyata PT. Bekacak Himba Bahari yang sudah menggunakan pinjaman dana Bank Kaltim  sudah dicairkan tapi belum ada  pembangunan Perkebunan yang signifikan dan pabrik pengelolaan kelapa sawit,” tegasnya.

Dari  pengajuan  kredit untuk Perkebunan PT BHB  ada ketidakberesan dan kejanggalan dengan status lahan yang disyaratkan dimana Bank akan mengucurkan kredit untuk Kebun inti dan Plasma secara bertahap jika Kebun inti sudah memiliki izin lahan Kebun berstatus HGU.

“Dengan kondisi ini untuk memberikan kejelasan kepada petani Sawit, aparat terkait harus segera bertindak,” imbuhnya

Kata Muhammadyah, sesuai  laporan  kegiatan perkebunan PT Bakacak Himba Bahari yang dilakukan oleh Disbun Kutai Kartanegara tahun 2014  belum ada kegiatan yang signifikan dalam pembanguna kelapa sawit dan ada keanehan bahwa kredit bank Kaltim bisa cair padahal status lahan belum berstatus lahan Hak Guna Usaha melainkan baru memiliki Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan.

“Bukti yang menguatkan adanya Keputusan perpanjangan izin lokasi lahan kebun PT Bakacak Himba Bahari dengan izin lokasi nomor :590/525.29/005/A.Ptn tanggal 12 maret 2012  dengan direktur utama PT Bakacak Himba Bahari yang dijabat Mirza Aulia dengan luas lahan 1943, 7 hektar  didesa Menamang Kanan Kab Kutai Kartanegara  yang diperpanjang pada tanggal 11 april 2013,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ganjar-Mahfud Komitmen Jaga Demokrasi, Ajak Masyarakat Kawal Pemilu Jujur dan Adil

JAKARTA-Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, mengatakan, Calon

Indocement Tunggal Prakarsa Akusisi Semen Grobongan

JAKARTA–PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) dan PT Dian Abadi