JAKARTA-Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit (APPKSI) mendesak Kejaksaan Agung turun melakukan penyelidikan adanya dugaan peyelewengan kredit Bank Kaltim untuk pembangunan kebun dan pabrik kelapa sawit yang terbengkalai. Tidak hanya itu, diduga malah terjadi kredit macet yang jumlahnya ratusan miliar.
“Diduga ini modus baru kongkalikong antara pejabat Bank dan pengusaha bodong untuk membobol dana bank dengan mengunakan dalih pengucuran kredit Perkebunan sawit untuk Petani plasma sawit,” kata Ketua Umum APPKSI, Muhammadyah dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (10/5/2017).
Muhammadyah memaparkan hasil temuan lapangan dan laporan LSM. Ditambah lagi dengan laporan warga desa dan Disbun dalam “Kutai Kartanegara Dalam Angka Tahun 2013”, tidak ada tanda-tanda akan dibangun kebun plasma oleh salah satu perusahaan yang meminjam uang ke Bank Kaltim yang diperuntukan untuk masyarakat Desa Manamang Kanan.
“Padahal Dana kredit dari Bank Kaltim sudah dicairkan oleh PT BHB,” ujarnya.
Hal ini terbukti, kata Muhammadyah, dengan tidak adanya keseriusan merawat tanaman kelapa sawit dan seringnya berganti pengelola dilapangan.
“Serta Janji- janji untuk mempekerjakan karyawan pada warga desa menamang juga tidak terbukti dan serta terlambatnya pembayaran gaji karyawan,” tegasnya.
Lanjut Muhammadyah, kucuran kredit yang sudah dicairkan oleh Bank Kaltim kepada PT BHB sebesar Rp148,85 miliar pada 2011 dan 2013 sebesar Rp196,949 Miliar untuk pembangunan Pabrik Kelapa sawit. Seharusnya dana itu digunakan untuk membangun kebun inti dan kebun plasma masyarakat Desa Menamang Kanan Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Dari investigasi lapangan dan laporan yang kami miliki ternyata PT. Bekacak Himba Bahari yang sudah menggunakan pinjaman dana Bank Kaltim sudah dicairkan tapi belum ada pembangunan Perkebunan yang signifikan dan pabrik pengelolaan kelapa sawit,” tegasnya.
Dari pengajuan kredit untuk Perkebunan PT BHB ada ketidakberesan dan kejanggalan dengan status lahan yang disyaratkan dimana Bank akan mengucurkan kredit untuk Kebun inti dan Plasma secara bertahap jika Kebun inti sudah memiliki izin lahan Kebun berstatus HGU.
“Dengan kondisi ini untuk memberikan kejelasan kepada petani Sawit, aparat terkait harus segera bertindak,” imbuhnya
Kata Muhammadyah, sesuai laporan kegiatan perkebunan PT Bakacak Himba Bahari yang dilakukan oleh Disbun Kutai Kartanegara tahun 2014 belum ada kegiatan yang signifikan dalam pembanguna kelapa sawit dan ada keanehan bahwa kredit bank Kaltim bisa cair padahal status lahan belum berstatus lahan Hak Guna Usaha melainkan baru memiliki Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan.
“Bukti yang menguatkan adanya Keputusan perpanjangan izin lokasi lahan kebun PT Bakacak Himba Bahari dengan izin lokasi nomor :590/525.29/005/A.Ptn tanggal 12 maret 2012 dengan direktur utama PT Bakacak Himba Bahari yang dijabat Mirza Aulia dengan luas lahan 1943, 7 hektar didesa Menamang Kanan Kab Kutai Kartanegara yang diperpanjang pada tanggal 11 april 2013,” pungkasnya. ***