Aset IKNB Sebesar Rp1.531,67 Triliun

Tuesday 3 May 2016, 1 : 06 am
by
photo dok republikas.co.id

JAKARTA-Aset Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tetap mengalami pertumbuhan meskipun kondisi perekonomian di tahun 2015 sedang mengalami perlambatan. Berdasarkan data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan industry ini menjanjikan.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK, I Edy Setiadi mengatakan apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014 aset IKNB sebesar Rp1.531,67 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 8,67% dari posisi Desember tahun 2014. Asuransi masih merupakan IKNB dengan aset terbesar dimana pada bulan Desember 2015, tercatat sebesar Rp596,62 Triliun dan mengalami pertumbuhan sebesar 5,53% dari periode Desember 2014 sebesar Rp565,33 Triliun.

Selanjutnya, industri kedua terbesar adalah industri lembaga pembiayaan yang memiliki aset sebesar Rp473,42 Triliun di bulan Desember 2015 atau mengalami pertumbuhan sebesar 6,69% dari periode Desember 2014 sebesar Rp443,74 triliun. Hal ini menunjukan IKNB masih memiliki potensi untuk terus tumbuh dan berkembang seiring peningkatan literasi masyarakat terhadap produk maupun jasa layanan keuangan Industri Keuangan Non Bank.

Dia menjelaskan, OJK kembali mengadakan kegiatan Call For Papers di bidang IKNB mengingat kegiatan Call For Paper pada tahun lalu mendapat respon positif dan diapresiasi oleh praktisi, akademisi, dan masyarakat umum. Call For Papers pada tahun lalu mengusung tema yang hanya terkait dengan industri Asuransi dan Dana Pensiun. Untuk tahun 2016, tema Call For Papers tidak hanya untuk sektor asuransi dan dana pensiun namun untuk seluruh sektor IKNB. Adapun tema besar lomba karya tulis IKNB tahun 2016 adalah “Penguatan Sektor Industri Keuangan Non Bank melalui pengaturan yang berkualitas serta inovasi produk dan jasa layanan keuangan.”

Kegiatan Call For Papers diharapkan dapat menjadi sebuah sarana inovasi dalam mengajak peran serta masyarakat umum untuk mendorong percepatan perkembangan industri keuangan non bank dan pada akhirnya Industri Keuangan Non Bank dapat berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi nasional.

Selanjutnya sebagai bagian dari upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, Pemerintah telah mencanangkan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kapasitas UMKM termasuk start-up company, serta ketahanan pangan. Dalam rangka mendukung keberhasilan program strategis pemerintah, OJK telah menetapkan program strategis terkait Industri Keuangan Non Bank,  antara lain:      Asuransi Usaha Tani Padi (Pertanian), Asuransi Ternak Sapi, Pokja Ketahanan Pangan Nelayan, dan Asuransi Penyingkiran Rangka Kapal, Revitalisasi Perusahaan Modal Ventura serta mendorong peran LPEI dalam meningkatkan pembiayaan, khususnya pada sektor industri kreatif dan UMKM. Guna memastikan tercapainya tujuan dari program strategis IKNB, diperlukan partisipasi aktif dari pelaku industri dan seluruh stakeholders IKNB. OJK mendorong Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Penjaminan untuk berpartisipasi aktif dalam menerbitkan produk dan jasa layanan keuangan yang menunjang program pemerintah dimaksud.

Pengaturan yang berkualitas merupakan hal penting dalam rangka penguatan Industri Keuangan Non Bank. Salah satu bentuk pengaturan yang berkualitas adalah penetapan peraturan yang mempertimbangkan aspek bisnis, memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dalam menjalankan usahanya serta menjamin adanya perlindungan kepada konsumen. OJK senantiasa berupaya mengeluarkan peraturan yang dapat menjamin sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mewujudkan industri yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Namun demikian, OJK tetap memerlukan masukan atau tanggapan dari seluruh stakeholders IKNB terhadap peraturan yang telah dikeluarkan dan aspek lain yang belum diatur.

Sejalan dengan semangat Hari Pendidikan Nasional, mulai hari ini tanggal 2 Mei 2016 sampai dengan 9 September 2016, masyarakat umum, praktisi, peneliti, dosen, dan mahasiswa dapat menyampaikan Karya Tulisnya kepada OJK. Dewan juri Call For Papers berasal dari kalangan akademisi, praktisi, dan birokrasi. Kriteria penilaian meliputi orisinilitas inovasi, kejelasan ide, pemanfaatan dan peluang aplikatif.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PUPR Dorong Pembangunan Terowongan Jalan di Indonesia

JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong inovasi

Pilar Keberlanjutan, Kunci Disparitas Daya Saing Antarwilayah

JAKARTA-Pembangunan di berbagai daerah di Indonesia belum berbasiskan pada pilar-pilar