Aturan Insentif Pajak Tinggal Diteken Presiden

Thursday 13 Jun 2019, 4 : 02 pm

JAKARTA-Pemerintah menegaskan insentif pengurangan pajak hingga 300 persen atau disebut super deductible tax tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo. 

“Super deductible tax tinggal tanda tangan Presiden dan diharapkan bisa langsung diimplementasikan,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto Airlangga di Jakarta, Kamis, (13/6/2019).

Melalui aturan tersebut, pemerintah akan mengatur tentang potongan pajak untuk industri yang berinvestasi bidang pusat penelitian dan pengembangan atau Research and Development (R&D center). 

“Kalau di Indonesia (potongannya) sampai 300 persen. Jadi bervariasi. Berdasarkan apanya nanti menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ujar Airlangga.

Menurut Airlangga, aturan super deduction tax akan dirampungkan bersamaan dengan potongan pajak untuk industri yang berkontribusi di bidang pendidikan vokasi. 

“Super deduction akan diselesaikan bersaman dengan vokasi, sudah selesai, seluruh kementerian sudah sinkronisasi,” ungkap Menperin.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso sedang menyiapkan empat kebijakan yang kan ditindaklanjuti pada pekan depan mulai dari fasilitas fiskal untuk pengembangan SDM, hingga finalisasi regulasi kawasan ekonomi khusus (KEK). Karena itu, pemerintah mendorong percepatan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai insentif fiskal super deduction tax untuk pengembangan SDM.

“Super deduction tax, sekarang sedang kami kejar penyelesaian paraf di lima menteri. Mudah-mudahan minggu ini akan selesai, Presiden akan menandatangani PP dan Menteri Keuangan sudah menyiapkan PMK,” kata Susiwijono pada acara halal bihalal di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin, (10/6/2016).

Susiwijono menjelaskan insentif fiskal ini akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, serta melakukan kegiatan litbang untuk menghasilkan inovasi.

Kebijakan kedua yang tengah disiapkan adalah terkait peningkatan ekspor untuk memperbaiki defisitnya neraca perdagangan Indonesia. Peningkatan ekspor memang merupakan satu dari empat fokus kebijakan yang tengah didorong selain peningkatan investasi, substitusi impor dan peningkatan devisa.

Untuk peningkatan ekspor, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution telah menginstruksikan adanya tim khusus yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menggenjot kinerja ekspor.

Selanjutnya, Kemenko Perekonomian juga akan meninjau dan mengevaluasi kembali penerapan pelayanan terpadu satu pintu atau Online Single Submission (OSS).

Kebijakan keempat yang segera dirampungkan ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK). Dalam revisi tersebut, selain insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance, pemerintah juga memberikan keringanan pajak pada PPh pribadi untuk KEK di sektor jasa, pendidikan, kesehatan dan ekonomi kreatif.

“Sehingga harus jelas bagaimana PPh wajib pajak pribadi diatur, misalkan untuk KEK khusus pendidikan, ada dosen asing yang masuk ke sini, PPh-nya seperti apa, dokter spesialis kebijakannya seperti apa,” pungkasnya.***

Don't Miss

PIP Akui Banyak Daerah Minta Pinjaman

MEDAN-Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan banyak daerah
Menhan Prabowo Subianto (ketiga dari kanan) didampingi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (ketiga dari kiri) saat melakukan kunjungan kerjanya di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (24/1/2023)/Sumber Foto: Kompas.id

Prabowo – Gibran Menang Telak di Jawa Timur

SURABAYA  –   Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka meraih suara