Aturan PMK 15/2018 Memaksa Ditjen Pajak Kejar Rp1.385,9 Triliun

Sunday 4 Mar 2018, 6 : 11 pm
ILustrasi

JAKARTA-Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menilai PMK No.15 Tahun 2018 merupakan “pemaksaan” terhadap Ditjen Pajak guna mengejar penerimaan pajak di APBN 2018 sebesar Rp1.618,1 Triliun.

Besaran angka itu melejit 9,9% dibandingkan 2017 yang terpatok sebesar Rp1.472,7 Triliun. Dari penerimaan perpajakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak sendiri harus mencapai target sebesar Rp1.385,9 Triliun, sedangkan DJBC sebesar Rp194,1 Triliun. “Artinya, Direktorat Jenderal Pajak dipaksa bekerja ekstra mengejar tambahan Rp144,1 Triliun dari target penerimaan pajak pada tahun 2017,” katanya dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Menurut Heri, soal dalih pemerintah bahwa peredaran bruto Wajib Pajak (WP)—termasuk dengan menilai gaya hidupnya—yang tidak dapat dibaca dengan pasti dari pembukuan, tentu tak bisa dijadikan alasan untuk melakukan penghitungan tak langsung peredaran brutonya. “Ini adalah masalah psikologis. Kita tahu, kepercayaan publik terhadap petugas pajak masih rendah. Tidak semua petugas pajak itu bersih. Ada juga yang nakal. Belum lagi soal privacy di mana aparat pajak harus menilai omzet dari gaya hidupnya. Inilah yang jadi soal,” terangnya.

Dari kacamata fiskus, lanjut anggota Fraksi Partai Gerindra, aturan ini memang bisa dibenarkan, tapi dari kacamata legalitas, kurang bisa dibenarkan karena tidak didukung dengan data yang kuat. Urusan pajak adalah urusan yang tidak boleh dikira-kira lewat perhitungan tak langsung. “Harus akurat tanpa polemik. Kalau tidak, ini akan jadi masalah di kemudian hari. Gelombang protes kapan saja bisa terjadi,” terangnya.

Untuk diketahui, suatu pelaporan penghasilan harus dibuktikan dengan bukti seperti faktur, nota, kuitansi, dan lain-lain. Apabila sudah ada pembukuan, metode-metode yang ada di PMK ini masih tetap bisa dipakai. “Untuk pemeriksaan terhadap WP yang sudah menyelenggarakan pembukuan dengan baik, tetap dimungkinkan untuk melakukan pengujian-pengujian terhadap pelaporannya,” jelas Heri lagi.

Alih-alih WP besar dibiarkan begitu saja meskipun data-data sudah terpublikasikan, sambung Heri, malah ada yang sempat berganti kewarganegaraan, belum lagi kejelasan atas ribuan status WP yang masuk dalam keranjang pemeriksaan.

Seharusnya ada integrasi antara kemenkeu dengan penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan keimigarasian. Yang terjadi malah mengejar WP UMKM, sementara PP 46/2013 tentang penghasilan bruto yang mengarah ke UMKM beleid dan menimbulkan distorsi lantaran tak mendefinisikan sasaran calon kena pajak sesuai dengan undang-undang (UU) UMKM.

Apalagi, kata Heri, UMKM di Indonesia mencapai 57 juta. Hanya saja itu tidak terdata secara terintegrasi, sehingga menyulitkan kontrol dan pengukuran yang lebih valid. “Lebih jauh lagi perlu dibangun database UKM yang terintegrasi dan kredibel, agar tidak menyulitkan rakyat dan UMKM,” ungkapnya.

Sebab itu, Mantan Ketua Komisi VI DPR, sekali lagi, tak ada alasan bagi fiksus untuk menetapkan langsung omzet peredaran bruto karena alasan pembukuan yang tidak layak. “Solusinya sebetulnya sederhana saja, surati WP yang bersangkutan lalu bikin perbandingan data. Adu data. Bukan tiba-tiba langsung menghitung dengan caranya sendiri. Itu tidak arif. Kalaupun terdesak, paling juga jawabannya; DJP sifatnya operasional, menjalankan kebijakan yang diambil,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Cari Utang Rp5 Triliun, BMRI Rilis Green Bond Berbunga Hingga 6,95%

JAKARTA-PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) memutuskan untuk melakukan Penawaran

Lawan Bosowa, BBKP Bersama OJK Siap Lanjutkan Proses Hukum Melalui Banding

JAKARTA-PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) mengumumkan, perseroan bersama Otoritas Jasa