Audit BPK Diragukan, Kasus Sumber Waras Harus Dihentikan

Tuesday 10 May 2016, 7 : 35 pm

JAKARTA – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mensinyalir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggunakan data yang tidak kompeten atau tidak sahih ketika mengaudit RS Sumber Waras.

Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

“KPK harus menempatkan aspek Hukum Perikatan di mana Pemda DKI Jakarta selaku badan hukum publik yang oleh undang-undang diberikan hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan keperdataan dalam melakukan hubungan hukum secara perdata dengan pihak lain. Yayasan Sumber Waras sebagai badan hukum perdata yang sama-sama mempunyai hak dan kewenangan untuk memiliki tanah dan benda-benda lainnya,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/5).

Petrus meyakini  Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama tidak akan tersentuh kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Jakarta Barat .
Pasalnya, proses pembelian lahan tersebut masuk dalam ranah hukum perikatan.

Menurutnya, kasus ini hanya dipakai oleh oknum-oknum yang ingin menjegal Ahok untuk maju kembali sebagai calon gubernur dalam Pilgub DKI 2017.

Dia menjelaskan, sebagai dua subjek hukum yang melakukan perikatan jual-beli, maka antara Pemda DKI Jakarta dengan pihak Yayasan RS Sumber Waras terikat kepada asas-asas hukum perikatan yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum, asas itikad baik dan asas kepribadian atau personaliti.

Dijelaskan, dalam kitab UU Hukum Perdata mengenai persoalan jual-beli termasuk dalam ruang lingkup Hukum Perikatan yang secara lengkap mengatur tentang syarat sahnya suatu perikatan.

Dengan demikian, untuk menilai apakah suatu peristiwa jual beli tanah telah memenuhi syarat sahnya jual beli menurut hukum, maka acuannya adalah pada kitab UU Hukum Perdata.

“Karena itu, BPK harus menjamin bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya itu benar-benar berisi penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas dan keandalan data/informasi tentang pengelolaan dan tanggung jawab atas keuangan negara dengan tidak melanggar hak-hak dan asas-asas hukum di dalam lalu lintas Hukum Perikatan dalam peristiwa jual beli tanah Yayasan RS. Sumber Waras,” terang Petrus.

Petrus menyatakan jika terdapat pelanggaran terhadap syarat-syarat sahnya perikatan atau jual beli, maka segala risiko yang timbul termasuk risiko untuk membatalkannya-pun hanya bisa ditempuh dengan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemda DKI Jakarta dengan pihak RS Sumber Waras untuk menyelesaikannya sendiri.

Tergantung keduanya, apakah melalui musyawarah untuk sepakat membatalkan atau dibatalkan melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri termasuk tuntutan mengenai penggantian kerugian kepada penjual atau pembeli yang menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak.

Audit BPK

Tentang audit investigasi yang dilakukan BPK, Petrus mengatakan, itu hanya untuk menjegal Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk maju sebagai calon gubernur dalam Pilgub DKI 2017.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

1200 Umat Katolik Kota Yogyakarta Ikuti Vaksinasi Covid-19 di GL Zoo

YOGYAKARTA-Sebanyak 1200 umat Katolik Kota Yogyakarta mengikuti vasksinasi massal Covid-19

Daya Tarik Investasi ke Pasar Asia Lebih Atraktif

Oleh: Andrian Tanuwijaya, Portfolio Manager, Equity PT Manulife Aset Manajemen