Awasi Pengeloaan Dana Transfer Daerah

Wednesday 28 Sep 2016, 5 : 43 pm

JAKARTA-Penundaan penyaluraan dana transfer ke daerah oleh pemerintah pusat saat ini tengah menjadi perbincangan. DPD bisa memahami kebijakan pemerintah terkait penundaan itu. Namun ada beberapa catatan DPD untuk pemerintah, salah satunya menyiapkan rencana cadangan apabila anggaran tidak tercapai.
DPD RI juga siap mengawasi pengelolaan dana transfer daerah agar penggunaannya efisien dan transparan. “Hal ini seolah-olah seperti ‘kejutan’. Seharusnya setiap rencana, ada rencana cadangan. Maka harus ada aturan main apabila anggaran tidak tercapai ada langkah lain atau plain B,” kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad di Jakarta, Rabu (28/9/2016)

Menurut Farouk, semua itu harus jelas cara mainnya agar pemerintah daerah dan masyarakat tidak terkejut. Dari masukan ini, ternyata ada pengeluaran yang tidak efisien. Maka siapa yang akan mengawasinya karena DPRD tidak bisa mengawasi. “Seharusnya DPD yang melakukan pengawasan, tapi sampai saat ini pemerintah belum memanfaatkan kami. Padahal kita siap untuk melakukan pengawasan,” jelas dia.

Lebih lanjut, ia meminta agar pemerintah melakukan hal tersebut secara bersama-sama. Seperti sekarang pemerintah khususnya Kementerian Kuangan bersama-sama dalam memproses penyusunan DAK. “Kedepan kita berharap DPD dalam pengawasan juga. Artinya DPD diikutsertakan agar kita tahu rencana pemerintah,” papar senator asal NTB ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite IV Ghazali Abbas mengatakan selama ini pemotongan anggaran telah berdampak kepada daerah terutama pada proyek-proyek yang menyentuh kehidupan masyarakat. Padahal saat ini sudah ada pemda yang mempunyai program yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat. “Ini juga menjadi terkurangi kecuali daerah-daerah yang mempunyai PAD tinggi tidak menjadi masalah,” ujarnya.

Namun bagaimana dengan daerah yang PAD-nya rendah? Tanya dia, seperti di daerah-daerah kepulauan yang PAD-nya terbatas. Tentu ini akan menjadi persoalan.
“Walaupun pemerintah mengatakan hanya sampai bulan Desember. Namun hal itu dirasakan akan cukup lama. Meski sisa beberapa bulan lagi, dengan anggaran yang terbatas apa yang bisa mereka lakukan,” kata senator asal Aceh itu.
Dikesempatan yang sama, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek mendukung atas usulan DPD terkait pengawasan dana transfer daerah. “Dengan demikian, daerah bisa menjadi manager fiskal yang lebih baik lagi,” papar dia.
Dirinya menjelaskan pola hubungan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No.33 Tahun 2004. Hal itu berlandaskan pada asas dekosentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan. “Sementara untuk pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan negara dan daerah berasal dari APBN,” terang Donny panggilan akrab Reydonnyzar.
Donny menambahkan dimana dari sumber pembiayaan APBN dimaksud dibelanjakan untuk mendanai kegiatan dekonsentrasi dan instansi vertikal yang terdiri dari dua bagian. “Pertama belanja pusat di pusat (kementerian/lembaga). Dan belanja pusat di daerah,” beber dia.
Selain itu, dari belanja APBN dimaksud juga dibelanjakan untuk daerah guna mendanai kegiatan desentralisasi berupa transfer ke daerah dalam bentuk dana perimbangan seperti DBH, DAU, dan DAK. “Ada pun dana otsus untuk dana keistimewaan DIY dan dana transfer lainnya,” jelas Donny

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Setkab Minta Tambahan Anggaran Rp 38 Miliar di 2016

JAKARTA-Sekretariat Kabinet (Setkab) meminta tambahan alokasi anggaran sebesar Rp 38,758

Indonesia Belum Jadi Negara Gagal

JAKARTA-Indonesia tidak akan menjadi negara gagal hanya karena pendapatan perkapita