Bagi-Bagi Arloji Senilai Rp 5 Miliar, Pasangan AHY-Sylvi Mestinya Didiskualifikasi

Friday 10 Feb 2017, 4 : 19 pm
by
Souvenir yang dibagikan di lokasi silaturahmi cagub DKI Agus Harimurti Yudhoyono di Sentul/photo Kompas.com

JAKARTA-Bawaslu DKI Jakarta dan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) seharusnya meminta pertanggunjawaban pidana terhadap pasangan cagub Agus Harimurti Yudhoyono dan cawagub Sylviana Murni atas aksi membagi-bagi jam tangan gratis kepada seluruh peserta acara silaturahim dengan Penguyuban Rakyat Tangguh Republik Wibawa (RTRW) , Laskar Masyarakat Kreatif (LMK) dan Relawan di Sentul, Bogor Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Pembagian jam tangan senilai Rp 5 Miliar ini merupakan pelanggaran pemilu sehingga pasangan AHY-Sylvi harus didiskualifikasi dari keikutsertaannya di Pilkada DKI Jakarta.

“Mestinya, Sentra Gakumdu melalukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pemberi dan penerima jam tangan itu, termasuk Nachrowi Ramli,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Jumat (10/2).

Seperti diberitakan, Pasangan Calon AHY-SYLVI dan Tim Pemenangan atau Tim Kampanyenya membagikan jam tangan gratis kepada seluruh peserta acara silaturahim di Sentul, Bogor Jawa Barat pada Rabu, 8 Februari 2017.  Adapun jumlah jam tangan yang dibagikan mencapai 10 ribu buah dalam kemasan souvenir berlogo foto pasangan  AHY-Sylvi yang diperkirakan nilainya setara dengan Rp 500.000 per-sebuah arloji.

Dengan demikian  total nilai rupiah yang dibelanjakan untuk arloji dan kemasann sovenirnya diperkirakan sebesar Rp 5 miliar. 

“Sebagai pihak yang sering mengklaim diri sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, maka baik Pasangan Calon AHY-Sylvi, Ketua Tim Pemenangan Nachrowi Ramli maupun para peserta silaturahim seharusnya patut menduga bahwa pemberian dan penerimaan arloji/jam tangan yang sudah dikemas dalam bentuk sovenir berlogo AHY-Sylvi jelas merupakan tindak pidana. Terlebih-lebih kalau pemberian atau janji-janji itu diberikan dalam masa kampanye pilkada,” jelasnya.

Dia menegaskan, UU Pilkada melarang dan mengancam dengan pidana penjara baik terhadap pemberi maupun penerima bahkan mengancam pasangan calon dengan sanksi administratif berupa pembatalan pasangan calon. Oleh karena itu TPDI sangat menyayangkan sikap KPU DKI Jakarta, Bawaslu dan Sentra Gakumdu  yang terkesan membiarkan bagi-bagi jam tangan terjadi. Padahal Bawaslu DKI dan Gakumdu seharusnya mengawasi jalannya acara silaturahim bahkan bisa melakukan OTT terhadap para pelakunya.

“Dan bukan malah membiarkan peristiwa bagi-bagi jam tangan secara cuma-cuma kepada seluruh peserta silaturahim yang konon jumlahnya hampir 10 ribu peserta yang hadir,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tom Lembong

Realisasi Investasi Triwulan II- 2017 Tumbuh 12,7%

JAKARTA-Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi Penanaman Modal Dalam

Kemendag Ajak Masyarakat Beralih ke Minyak Goreng Kemasan

TANGERANG-Kementerian Perdagangan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya