BAHU Nasdem Minta Hary Tanoe Jangan Kaitkan Dengan Partai Nasdem

Thursday 22 Jun 2017, 5 : 15 pm
by
Ketum Perindo, Hary Tanoesoedibjo (tengah)

JAKARTA-Penetapan Chairman & CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan SMS ancaman berbuntut panjang. Polemik status hukum Ketum Partai Perindo semakin melebar setelah Ketua Badan Advokasi Rakyat (BARA) Perindo Adi Dharma Wicaksono mengkaitkan keberadaan Jaksa Agung Prasetyo dengan Partai Nasdem.

Namun partai besutan Surya Paloh inipun tidak tinggal diam.

Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem meminta agar raja media ini  agar tidak membawa nama partai dalam kasus itu. “Apa urusannya,  koq Nasdem di bawa-bawa. Itu kan urusan Jaksa Agung sebagai penegak hukum.  Kalau dikatakan Jaksa Agung pernah menjadi kader Nasdem,  terus apa urusannya?  Pak Harry Tanoe juga pernah di Partai Nasdem. Jadi menurut kami, sama sekali tidak relevan membawa-bawa  Partai Nasdem dalam kasus ini,” ujar Wakil Ketua BAHU DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim di Jakarta, Kamis (22/6).

Taslim yang juga salah seorang Ketua DPN Peradi itu juga heran mengapa Adi DharmA Wicaksono menyebut Nasdem berseberangan dengan Perindo. Karna sepengetahuannya Nasdem selalu mengembangkan semangat pesahabatan dan solidaritas denga seluruh partai,  termasuk Perindo sebagai partai baru.

“Kita tidak pernah berseberangan dengan partai manapun karna doktrin nasdem itu adalah restorasi yang basis utama adalah kebersamaan, solidaritas dan persahabatan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Bara Perindo Adi Dharma Wicaksono melaporkan Jaksa Agung ke Bareskrim Polri karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Laporan tim pengacara diterima dengan nomor LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017. Prasetyo diduga melanggar Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Teknologi jo Pasal 45 jo dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Diketahui sebelumnya, Prasetyo telah menyebut Hary Tanoe sudah menjadi tersangka dalam kasus pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Padahal, saat itu kasus masih dalam tahap penyelidikan dan polisi belum menetapkan tersangka.

“Di mana dia (Prasetyo) di luar kewenangannya sebagai Jaksa Agung, di mana ini kewenangan dari penyidik Kepolisian RI. Ini akan merugikan klien kami,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Road Test Selesai, Pemerintah Umumkan Hasil Uji Jalan B30 Akhir November

JAKARTA-Tim teknis uji jalan bahan bakar biodiesel B30 pada kendaraan

BRMS Naikkan Harga Saham Private Placement Jadi Rp 84 Per Lembar

JAKARTA-PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) mengumumkan, perseroan telah mengajukan