JAKARTA-Setelah melalui perubahan, akhirnya Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyetujui perubahan asumsi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Salah satunya mengenai perubahan nilai tukar rupiah menjadi Rp 15.000 per dolar Amerika Serikat (AS).
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja antara Banggar bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, dan Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro, di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10).
Wakil Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah secara tegas mengambil alih jalannya rapat kerja yang berlangsung alot ini. Dia mengingatkan, pembahasan APBN ini harus tuntas sebelum akhir Oktober 2018. Sehingga tidak adalagi pembahasan yang berbelit terkait perubahan nilai tukar Rupiah.
“Batas pembahasan APBN harus tuntas 29 Oktober nanti. Pekan depan kita harus kembali ke komisi untuk membahas detail,” tegas Said.
Adapun asumsi makro yang disepakati yakni pertumbuhan ekonomi 5,3 persen, inflasi 3,5 persen, tingkat suku bunga SPN 3 Bulan 5,3 persen, nilai tukar rupiah 15.000 per dolar AS, harga minyak mentah 70 dolar AS per barel, lifting minyak 775 ribu barel per hari, lifting gas 1.250 ribu barel per hari dan cost recovery 10,22 miliar dolar AS.