Bank Mandiri Minta Bank Asing Dilarang Kelola Rupiah

Thursday 7 Feb 2013, 6 : 24 pm
by

JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meminta agar Pemerintah dan DPR melarang bank asing untuk mengelola rupiah melalui kantor cabang yang berada di Indonesia. Larangan ini sedianya bisa dimasukkan ke dalam draft RUU Perbankan yang saat ini masih dalam pembahasana di DPR.

Hal ini seperti disampaikan Direktur Utama Bank Mandiri,  Zulkifli Zaini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR terkait pembahasan RUU Perbankan di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (6/2). “Kami meminta agar bank China yang memiliki kantor cabang di Indonesia hanya diperbolehkan mengelola dolar Amerika Serikat,” katanya.

Usulan tersebut, menurut Zulkifli, tidak terlepas dari rencana pemerintah dan Bank Indonesia (BI) yang tengah meningkatkan penerapan azas resiprokal. “Cabang kami (Bank Mandiri) di Shanghai dilarang untuk mengelola renminbi. Kami hanya diperbolehkan mengelola dolar, tetapi bank China di Indonesia bisa mengelola rupiah,” paparnya.

Menurut Zulkifli, perlu adanya ketegasan yang diatur melalui UU untuk memperlakukan bank-bank asing seperti yang dilakukan otoritas perbankan di negara lain. Dia beranggapan, ketidakadilan dalam penerapan aturan di tingkat regional dan global pada industri perbankan yang terjadi saat ini, secara jelas telah merugikan bank nasional.

Lebih lanjuit Zulkifli mengatakan, khusus di Shanghai China, ortoritas setempat secara tegas melarang bank milik asing untuk mengelola renminbi selama kurun tiga tahun masa beroperasi. “Setelah tiga tahun kita boleh kelola renminbi, tetapi dengan syarat bahwa selama tiga tahun tersebut kami mendapatkan untung,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Maruarar Sirait menduga, para bankir asing berharap RUU Perbankan tidak selesai pada tahun ini. Hal ini tidak terlepas dari inisiatif DPR yang akan menerapkan azas resiprokal dan pembatasan kepemilikan asing maksimal 40 persen.

“Revisi UU Perbankan merupakan inisiatif DPR dan perumusannya pun memang sangat susah. Ini kesempatan bagi Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), pemerintah dan DPR untuk mendukung azas resiprokal. Karena, bank asing pasti berharap RUU Perbankan tidak selesai tahun ini,” kata Maruarar di Gedung DPR Jakarta, Rabu (6/2).

Menurut Maruarar, kelonggaran peraturan perbankan yang kadung dikeluarkan Bank Indonesia (BI) dinilai sangat merugikan bank nasional. “Saya sangat miris. Di sini peraturan BI sangat longgar. Sedangkan, aktivitas bisnis cabang bank kita di luar negeri sangat dibatasi,” tegasnya.

Guna dapat mewujud penerapan azas resiprokal, menurut Maruarar, empat bank BUMN mesti menyatukan visi dengan mengesampingkan persaing bisnis. “Ini saya katakan, karena Bank BNI dan Bank Mandiri bersaing dan itu sudah pasti. “Ada harapan Himbara mempunyai semangat nasionalisme yang sama dan bisa membuat program kerja yang mendukung penerapan azas kesetaraan itu,” paparnya.

Lebih lanjut Maruarar menegaskan, saat ini Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad juga telah menyepakati kepemilikan asing di perbankan maksimal 40 persen. “Saat fit and proper test, Pak Muliaman mengaku siap dan berkomitmen 40 persen. Saat ini (kepemilikan asing) 99 persen dan akan menjadi 40 persen,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Astra Agro Dinobatkan Sebagai The Most Sustainable Communication Company in Agriculture

JAKARTA-PT Astra Agro Lestari Tbk dinobatkan sebagai The Most Sustainable

BNI-Kemenkes Berikan Bantuan Peralatan Untuk RS Apung doctorSHARE

JAKARTA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) bekerja sama dengan