SERANG-Program tax amnesty telah berakhir Maret 2017, dana tebusan tax amnesty dari masing-masing daerah bisa diungkap. Perolehan tebusan amnesti pajak dari Provinsi Banten mencapai 2,8 triliun. Adapun perhitungan penerimaan ini telah direkonsiliasi terkait Surat Penyataan Harta (SPH) sampai 31 Maret 2017.”
“Apapun kesempatan sudah diberikan. Kami sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang sudah ikut serta dalam program Amnesti Pajak,” kata Kepala Kanwil Dirjen Pajak Banten, Catur Rini Widosari,di Kota Serang, Senin (17/4/2017).
Menurut Catur, perolehan uang tebusan Rp 2,8 triliun tersebut sebetulnya kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk maupun jumlah wajib pajak di daerah Banten. Dari sekitar 2.445.280 wajib pajak, kurang lebih 20% persen wajib pajak mengikuti program amnesti pajak. “Walaupun amnesti kecil tapi kita mampu mengawasi, mengajak wajib pajak untuk melaksanaan wajib pajaknya,” ucapnya
Dari total Rp 2,8 triliun tersebut, Catur mengatakan total perolehan tebusan amnesti pajak di KPP Madya Tangerang sebesar Rp 176,37 miliar, KPP Pratama Tangerang Timur Rp 424,67 miliar, KPP Pratama Tangerang Barat Rp 419,2 miliar, dan KPP Pratama Kosambi Rp 166,11 miliar. “Dengan keikutsertaan tidak ada lagi wajib pajak yang mengikuti amnesti tidak melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik dan benar,” tambahnya
Yang terbesar perolehan tebusan didapat oleh KPP Pratama Cikupa sebanyak Rp 706,12 miliar. Kemudian KPP Pratama Tigaraksa Rp 29,43 miliar, KPP Pratama Pondok Aren Rp 355,85 miliar, KPP Pratama Serpong Rp 361,43 miliar, KPP Pratama Pandeglang Rp 42,01 miliar, KPP Pratama Serang Rp 79,92 miliar, dan KPP Pratama Cilegon Rp 58,84 miliar. “Untuk Tax Amnesty Banten berada di urutan 20 (secara nasional),” tegasnya
Catur juga menambahkan, melalui program Amnesti Pajak ada kasus pelanggaran bidang pajak yang sudah masuk penyelidikan dan penyidikan diberhentikan karena mengikuti program tersebut. Adapun kerugian negara yang ditebus mencapai 60 miliar. ***