Barang Impor Ilegal, Biang Keladi PHK

Tuesday 23 Jun 2015, 1 : 15 pm
by
Menperin, Saleh Husin bersama Anggota DPR, Aria Bima

JAKARTA-Derasnya arus barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia menjadi penyebab industri padat karya terus terpuruk. Hal ini memukul industri tekstil nasional yang pada gilirannya turut menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) “Harga yang lebih murah, meski tanpa jaminan kualitas, mendorong konsumen lebih memilih produk asing abal-abal,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Selasa (23/6).

Dari semua produk impol ilegal, jelasnya, impor pakaian bekas paling dominan masuk ke Indonesia. Meski dilarang, produk ilegal ini tetap masuk ke Indonesia . Dampaknya, industri tekstil nasional terpukul.

Soal kualitas, ujarnya produk ilegal juga merugikan konsumen. Bahkan, usia pakai yang pendek membuat produk tersebut tidak lagi terpakai dan menjadi limbah. “Misalnya barang elektronika ilegal dari luar negeri yang tentu saja tidak memenuhi SNI. Ini juga merusak penguatan industri kita,” paparnya.

Dia berharap agar penegakan hukum terhadap impor ilegal ini harus lebih keras lagi. Apalagi, Kemenperin sudah membuat landasan hukum larangan pakaian impor.

Larangan pakaian impor ini tertuang dalam Peraturan Menperindag Nomor 642/MPP/Kep/9/2002 tanggal 23 September 2002 dan Undang Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan melarang impor pakaian bekas. “Masuknya barang ilegal sudah terlalu mencolok untuk disangkal. Bukan lagi dalam kemasan seadanya tetapi menggunakan peti kemas. Artinya, harus ada penegakan hukum,” tegas Saleh.

Selain produk impor ilegal, penyebab lain PHK pada sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki serta industri tembakau adalah penurunan penyerapan pasar luar negeri dan masuknya barang impor sejenis yang memiliki harga yang lebih kompetetif.

Kondisi ini diperparah dengan penurunan daya beli masyarakat dikarenakan perlambatan perekonomian nasional. “Daya saing industri tergerus karena biaya energi mencekik yaitu listrik dan gas,” ujar Saleh yang menyebutkan pihaknya terus memperjuangkan penurunan harga gas demi menyelamatkan industri dan lapangan kerja.

Dalam jangka pendek, imbuhnya, penyelamatan industri dilakukan antara lain dengan mempercepat realisasi fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) dan mempercepat realisasi program restrukturasi permesinan industri tekstil dan alas kaki. Sementara secara jangka panjang, dilakukan melalui pemberian stimulus fiskal dan pemberian kredit.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR, Aria Bima menegaskan perlunya terobosan radikal yang harus dilakukan pemerintah. “Harus ada industrial policy yang menjadi acuan dan diikuti seluruh kementerian. Hal ini juga untuk menyiasati ego sektoral yang masih kuat,” ujarnya

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

HENDARDI

Soal Batas Usia Capres/Cawapres, Hendardi: MK Bukan Penopang Dinasti Jokowi

JAKARTA-Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK)

Seskab: Final, Natuna Wilayah NKRI

JAKARTA-Pemerintah Indonesia memastikan bahwa Natuna merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik