Barang Milik Cemindo Ditahan Bea Cukai

Tuesday 25 Mar 2014, 8 : 39 pm
merdeka.com

JAKARTA-Barang milik PT Cemindo Gemilang saat ini ditahan aparat Bea dan Cukai.

Alasannya, PT Cemindo dinilai melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor semen linker dan semen jadi.

“PT Cemindo juga melanggar sejumlah aturan kepabeanan,” kata Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Suswijono Moegiarso kepada wartawan di Jakarta,Selasa, (25/03/2014).

Menurut Suswijono, pihak Cemindo Gemilang meminta izin timbun di luar pelabuhan.

Karena itu pemerintah menyegel aset yang dimiliki Cemindo, sampai keluar izin pemberitahuan Impor barang dan melunasi Bea masuk.

“Mereka justru sudah membukanya dan mendistribusikan. Anehnya Laporan Surveyor pun ada. Ini jelas delik pidana,” ujarnya

Suswijono mengungkapkan kantor PT. Cemindo Gemilang tidak ditemukan, dan Pabrik PT. Cemindo Gemilang sebagai pengolahan Clinker menjadi semen masih dalam proses pembangunan, belum beroperasi.

“Namun PT. Cemindo Gemilang tetap mendapatkan IP-SEMEN,” ungkap Suswijono.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Cemindo, Aan Selamat membantah hal itu.

Menurut Aan, ketika kantor PT Cemindo Gemilang di Pluit Raya Selatan Blok S No 8 I-J itu didatangi oleh bea dan Cukai. Kantor yang dimaksud sedang dalam persiapan renovasi.

Diakui Aan, kegiatan operasional untuk sementara dipindahkan ke Gedung Menara BCA lantai 53, Jalan MH Thamrin.

“Sehingga kami tidak paham, kenapa hal ini dipermasalahkan?” ungkap sambil mengaku heran atas kejadian ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ada Investor Asing Berminat Beli SBI US$20 Miliar

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) diminta menggaet investor-investor besar dari luar
KOPITU

Ketua KOPITU: Penunjukan Arsjad Rasyid Timbulkan Conflict of Interest

JAKARTA-Penunjukan Arsjad Rasyid sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar