Batas Waktu Perekaman Data KTP El Diundur Hingga 2017

Thursday 15 Sep 2016, 12 : 45 am
by

JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda batas waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP El) dari semula akhir September 2016 ini menjadi pertengahan 2017 mendatang.

Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pengunduran batas waktu perekaman data itu  dilakukan karena masih banyak warga yang belum melakukan perekaman data KTP El. “Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP sampai saat ini masih sekitar 22 juta orang yang tersebar di berbagai daerah,” kata Tjahjo seperti dikutip dari laman setkab.go.id  Rabu (14/9).

Mendagri berharap dengan pengunduran batas waktu perekaman data, masyarakat yang belum melakukannya segera memanfaatkannya.

Mengenai ketersediaan blangko KTP El yang menjadi kendala di sejumlah daerah, Tjahjo mengatakan stok blangko KTP El di pusat sebenarnya sangat mencukupi.

Karena itu, ia meminta bagi daerah, baik kabupaten/kota yang ketersediaan blangko KTP El sudah menipis atau habis untuk mengambil di pusat dengan prosedur yang sudah ditentukan. “Tentunya, (permintaan blangko, red.) harus disesuaikan dengan jumlah warga yang rekam e-KTP, bukan kebutuhan warga secara keseluruhan,” kata Tjahjo seraya menambahkan, sesunguhnya banyak blangko KTP El yang menumpuk di sejumlah daerah tertentu karena jumlahnya melebihi warga yang sudah melakukan perekaman data e-KTP.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mensos

Mensos Pastikan Percepatan Penyaluran Bansos Bagi Masyarakat

JAKARTA-Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, seiring dengan pelaksanaan kebijakan

IPCM Bukukan Laba Bersih Sebesar Rp90,55 Miliar

JAKARTA-PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) selama sembilan pertama 2021