Bawaslu Provinsi NTT Kembali Diadukan ke DKPP

Friday 27 Nov 2015, 11 : 15 pm
by

JAKARTA-Tim kuasa hukum politikus PDI Perjuangan, Honing Sanny kembali mengadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pengaduan ini terkait tindakan Bawaslu Propinsi NTT yang tidak mengindahkan putusan DKPP.

Padahal dalam amar keputusan DKPP No. 22/DKPP-PKE-IV/2015 tanggal 9 Oktober 2015 dengan jelas menganulir surat bernomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014.

Menurut Petrus Bala Pattyona, upaya pengaduan ke DKPP ini dilakukan karena Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nelce Ringu, Tim Asistensi Mikhael Feka, dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT Jemris Fointuna tidak patuh menjalankan amar putusan DKPP.

Berbagai upaya persuasif yang dilakukan tim kuasa humum Honing Sanny tidak mendapat respon positif.

“Karena itu, kami kembali mengadukan Nelce, dan kawan-kawan karena mereka tidak ada itikad baik dalam memperbaiki kinerja, dan tidak patuh terhadap putusan DKPP,” ungkap Petrus yang didampingi Hendrikus Hali Atagoran, dan F.X. Namang saat mendatangi DKPP untuk mengadukan Bawaslu Provinsi NTT di Jakarta, Jumat (27/11).

Petrus menjelaskan, keputusan mengadukan Bawaslu NTT merupakan langkah terakhir yang ditempuh pengadu, karena dalam beberapa kesempatan pihak teradu tidak dapat diajak berbicara untuk menyelesaikan persoalan dengan jalan musyawarah.

“Kami sudah mencoba untuk menghubungi saudari Nelce, namun tidak ada respon dan bahkan mengatakan bahwa semua yang dilakukan dalam menjalankan perintah DKPP sudah dikoordinasikan dengan pihak Bawaslu RI, sehingga saya tidak akan membuat perubahan atas surat klarifikasi yang kami kirimkan ke DKPP dan Bawaslu RI,” lanjut Petrus menjelaskan.

Selain peringatan keras terhadap Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nelce Ringu, peringatan kepada Mikhael Feka dan Jemris Fointuna, Amar putusan dalam point ke-5 yang memerintahkan Bawaslu NTT untuk membuat surat klarifikasi atas surat bernomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 yang menjadi pokok aduan pengadu memang dilaksanakan dengan mengeluarkan surat bernomor 213/Bawaslu-Prov/X/2015.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Berencana Sederhanakan Tiga ‘Kartu Sakti’

JAKARTA-Pemerintah berencana menyederhanakan  3 (tiga) ‘kartu sakti’ yaitu ialah Kartu

ITS Ciptakan Perahu Evakuasi Berbahan Plastik

SURABAYA-Eksistensi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya sebagai kampus yang