BEI Rilis Aturan Permudah Pencatatan Perusahaan Pertambangan

Thursday 23 Oct 2014, 9 : 22 pm
by
Untuk target pencatatan Efek baru di 2022 adalah sebanyak 68 Efek, yang terdiri dari pencatatan saham, obligasi baru dan pencatatan efek lainnya yang meliputi ETF
Ilustrasi

JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00100/BEI/10-2014 perihal Peraturan Nomor I-A.1. tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan yang dirlis pada tanggal 20 Oktober 2014 dimaksudkan dalam rangka memperluas peluang perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal.

Dengan diberlakukannya Peraturan ini, maka ketentuan IV.1.3.27. dan ketentuan IV.2.3.24.

Lampiran II Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas

Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tidak berlaku bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Irmawati Amran   mengatakan peraturan yang akan efektif diberlakukan tanggal 1 November 2014 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan yang bergerak di bidang di pertambangan mineral dan batubara yang sudah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari instansi yang berwenang, baik yang belum berproduksi maupun perusahaan yang sudah sampai pada tahap penjualan, yang selama ini belum mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendanaan dari pasar modal.

Beberapa pokok peraturan antara lain bahwa Calon Perusahaan Tercatat adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara atau induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara.

“Calon Perusahaan Tercatat atau Perusahaan Terkendali dari Calon Perusahaan Tercatat harus memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi dan bisa dalam kondisi telah menjalankan tahapan penjualan, telah melaksanakan tahapan produksi namun belum sampai penjualan atau, dan belum memulai tahapan operasi produksi,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Bantu Rumah Korban Banjir Mulai Rp 10 Juta Hingga Rp 50 Juta

JAKARTA-Pemerintah memutuskan memberikan bantuan kepada korban banjir, banjir bandang, dan

Penetrasi Digital Kunci Membangun Desa

JAKARTA-Para pemuda desa harus mampu mengimbangi percepatan penetrasi digital yang