Belum Ada Aturan Pajak Khusus OTT

Friday 16 Jun 2017, 9 : 58 pm
Selama libur Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Danamon menyiapkan Rp 2 triliun melalui mesin ATM di seluruh Indonesia

JAKARTA-Perkembangan ekonomi digital yang begitu pesat membuat Kementerian Keuangan harus lebih kreatif. Apalagi sektor ini memiliki potensi besar ke depan. “Saya dorong tidak bisa hanya melalui surat edaran,” kata Haula Guru Besar bidang Ilmu Kebijakan Pajak dari Universitas Indonesia Haula Rosdiana di Jakarta, Kamis (16/6/2017).

Lebih jauh kata Haula, perlu adanya terobosan kebijakan untuk memajaki perusahaan berbasis layanan digital atau Over The Top (OTT). Hanya saja,  untuk melakukan itu, tidak mudah, apalai perusahaan asing yang mendapatkan keuntungan dari produk yang dijual di Indonesia diakui masih sulit. “Kalau tidak ada aturan pajak khusus maka negara tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya seraya mempertanyakan apakan kejadian itu akan dibiarkan saja

Berdasarkan catatan, Ditjen Pajak akan melahirkan kebijakan baru ambil menunggu UU PPh direvisi untuk nantinya mengadopsi diverted profit tax seperti yang dilakukan oleh Inggris dan Australia.

Sambil menunggu, pemerintah menggunakan UU pajak yang ada dan Surat Edaran (SE) Ditjen Pajak Nomor 4/2017 tentang penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi subjek pajak luar negeri yang menyediakan layanan aplikasi dan/atau layanan konten melalui internet.

Haula mengatakan, Surat Edaran Dirjen Pajak itu belum cukup kuat untuk menjadi dasar penarikan pajak bagi para OTT digital. Oleh karena itu pembuatan kebijakan perlu sesegera mungkin. Pasalnya bila tidak, negara akan dirugikan.

“Saya dorong untuk tidak Surat Edaran. Harus ada jenis pajak baru, dan cara berpikirnya harus beda dari teori klasik perpajakan internasional. Inovasi kebijakan harus dilakukan,” jelasnya.

Ditjen Pajak guna membuat aturan baru melihat beberapa kebijakan yang diterapkan di negara lain untuk menjerat OTT digital. Salah satunya kebijakan diverted profit tax di Inggris sejak 2015 yang menciptakan jenis pajak baru dengan tarif PPh lebih tinggi 25% dibandingkan dengan tarif normal. Skemanya dilakukan assessment per tahunnya dan dibayarkan di tahun berikutnya.

Ada pula multilateral anti avoidance law atau menciptakan jenis pajak baru dengan tarif yang lebih tinggi 40% dibandingkan dengan tarif normal. Kebijakan ini telah efektif diterapkan di Australia pada 2017.

Selain itu ada equalization levy atau menciptakan jenis withholding tax baru dengan tarif 6%. Withholding tax ini merupakan pajak yang dipotong oleh pihak ketiga. Pajaknya dikenakan oleh pengusaha pada konsumen layaknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun bentuknya PPh. Ini sudah diterapkan di India pada 2016.

Serupa, Jepang menerapkan consumption taxation on cross border supplies of services sejak 2015 dengan skema menunjuk perusahaan OTT sebagai pemungut PPN. Namun, dari keempatnya, opsi DJP adalah diverted profits tax atau multilateral anti avoidance law.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Semen Indonesia Bantu Warga Kediri

KEDIRI-Kepedulian PT Semen Indonesia (Persero) Tbk terhadap korban letusan gunung

Ketua DPD RI Buka Bersama Senator Terpilih, Komeng Tanya Beda Sistem Indonesia dan Amerika

JAKARTA-Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti buka puasa bersama