Benny Sabdo: Pidana Mati Tidak Manusiawi

Wednesday 18 May 2016, 2 : 28 am
by

JAKARTA-Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI), Benny Sabdo, mengeritik rencana pemerintah mengeksekusi terpidana mati perkara narkoba.  Selain tidak manusiawi, pidana mati juga tidak efektif. “Gerakan menghapus pidana mati sebenarnya menguat pada abad ke-18,” ujar Benny di Jakarta, Rabu (18/5).

Seperti diberitakan, nama Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, kembali mencuat dalam pemberitaan berbagai media massa seiring dengan rencana eksekusi mati tahap ketiga. Nama-nama terpidana mati yang akan dieksekusi pun mulai muncul, antara lain Ozias Sibanda (warga negara Zimbabwe), Obina Nwajagu (Nigeria), Zhu Xu Xhiong (Tiongkok), Jian Yu Xin (Tiongkok), dan Freddy Budiman (Indonesia).

Benny yang juga alumnus Magister Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia ini menjelaskan bahwa filosofi pemidanaan dapat dimaknai sebagai pengakuan tentang keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan. “Pemidanaan tidak boleh mencederai hak-hak asasi manusia yang paling dasar, serta tidak boleh merendahkan martabat manusia dengan alasan apa pun,” tegas penulis buku bertajuk “Politik Hukum Pidana Mati”, yang diterbitkan oleh Penerbit Pohon Cahaya (2015), Yogyakarta itu.

Menurut Benny yang juga Pengajar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta ini, filosofi itu sejalan dengan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan narapidana bukan objek, melainkan subjek yang tidak berbeda dari manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dapat dikenakan pidana, sehingga tidak harus diberantas. “Yang musti diberantas adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama atau kewajiban-kewajiban sosial lain yang dapat dikenakan pidana,” urainya.

Ia memaparkan kajian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1998 dan tahun 2002 secara konsisten menunjukkan tidak ada korelasi efek jera dengan pidana mati. “Di Amerika Serikat yang masih menerapkan vonis mati, angka kejahatan sadistis tidak menurun. Sebaliknya di Kanada, yang telah menghapus pidana mati, angka kejahatan serupa justru menyusut,” tandasnya.

Kanada adalah satu di antara 88 negara yang sudah menghapus pidana mati. Terdapat 30 negara yang masih mencantumkan pidana mati tapi menghentikan penerapannya. Ada pun Indonesia termasuk dalam 68 negara yang masih menerapkan jenis pidana mati.

Benny menegaskan Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hak asasi manusia, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights. “Karena itu, Indonesia harus konsisten menegakkan hukum hak asasi manusia,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sariguna Primatirta Resmi Kuasai 80% Saham Sentralsari Primasentosa

JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Sentralsari Primasentosa

Harga Minyak Naik Capai 8%

NEWYORK- Harga minyak melonjak pada akhir perdagangan Rabu (Kamis pagi