Beri Keterangan Bohong, Irene Handono Terancam 7 Tahun Bui

Tuesday 10 Jan 2017, 7 : 25 pm
by
Hj Irene Handono

JAKARTA-Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama (BTP) akan melaporkan Irena Handono ke Polda Metro Jaya karena keterangannya penuh kebohongan, fitnah, dan memiliki kecenderungan pembunuhan karakter (character assasination).

Kebohongan Irene yang mengaku mantan biarawati terungkap saat memberikan keterangan sebagai saksi pelapor kasu Ahok dalam  sidang lanjutan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (10/1).

Penegasan ini disampaikan salah seorang anggota kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey Djemat di Jakarta, Selasa (10/1). “Kita akan lapor dan bongkar kebohongannya,” tegasnya.

Menurut Humphrey , keterangan saksi kedua Irena Handono banyak bersifat palsu dan fitnah.

Karena itu, Irene yang mengaku mantan biarawati, terancam masuk penjara dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) khususnya ayat (1) menyebutkan  “Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Humphrey membeberkan sejumlah keterangan Irene yang dianggap bohong.

Pertama, ia menuduh Ahok merubuhkan masjid. Padahal proses tersebut belum selesai bahkan masjid itu mau dibangun lebih bagus lagi.

Kedua, Irena menuduh Ahok tak memperbolehkan kegiatan Islam di Monas, sementara kegiatan Kristen boleh. Padahal tidak boleh semuanya kecuali kegiatan kenegaraan di Monas.

Ketiga, saat Ahok menjabat tiap hari Jumat, tak boleh pakai-pakaian Muslim, padahal tidak pernah ada larangan tersebut.

Keempat, Irena juga bilang orang Kepulauan Seribu ketakutan karena sudah diberi insentif program ikan kerapu dari Pemprov. Padahal keterangan ini tidak berdasar.

Kuasa hukum menekankan, saksi Irena terlalu banyak memotong perkataan Ahok tanpa memahami konteks tiap-tiap pembicaraan Ahok di tiap video yang sering diunggah oleh Pemprov DKI.

Kuasa Hukum juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa Irena adalah saksi palsu karena keterangan-keterangannya bohong padahal sudah disumpah.

Majelis Hakim sudah menerima permintaan kuasa hukum untuk menyatakan bahwa Irena adalah saksi palsu.

“Majelis hakim bilang akan memproses permintaan tersebut dengan konsekuensi proses persidangan bisa terhenti,” terangnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IPW : Kasus Pembuangan Bayi Melonjak

JAKARTA-Tingkat sadisme dan seks bebas di kalangan remaja Indonesia kian

PDIP Diberi Penghargaan Karena Bergerak di 435 Desa di Kabupaten Bogor, 95.220 Pasien Terlayani Kesehatannya

BOGOR-PDI Perjuangan (PDIP) menerima penghargaan dan piagam dari Museum Rekor